9 Juta Peserta Mandiri Tunggak Iuran BPJS Kesehatan
Kepatuhan peserta BPJS Kesehatan dari kelompok Mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) membayar iuran bulanan masih sangat rendah. Dari 18 juta peserta Mandiri yang terdaftar, baru 9 juta yang membayar.
"Jika kondisi ini tidak bisa ditangani, maka BPJS Kesehatan akan mengalami defisit anggaran terus," kata Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Sigit Priohutomo disela acara Bincang JKN-KIS di Jakarta, Rabu (30/11).
Solusi atas masalah tersebut, Sigit Priohutomo menyebutkan, pihaknya akan melakukan pendekatan dengan pemerintah daerah (Pemda). Peserta Mandiri yang menunggak diusulkan masuk dalam koordinasi Pemda.
Ditanyakan peserta Mandiri masuk sektor informal, Sigit mengemukakan, perubahan status bisa dilakukan. "Sektor informal bisa diubah menjadi formal. Misalkan petani atau pedagang. Tak semua petani itu miskin. Nanti Pemda yang mengatur agar mereka patuh membayar," ucapnya.
Upaya lainnya, lanjut Sigit Priohutomo adalah menggandeng mitra seperti Kementerian perdagangan dan Kementerian Perindustrian agar bisa membantu perubahan status dari informal menjadi formal. Sehingga aturan dalam pembayaran iuran menjadi jelas.
"Kinerja BPJS Kesehatan kita pantau terus, bagaimana upaya mereka dalam meningkatkan jumlah kepesertaan setiap semester. Apa yang sudah dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan peserta dalam membayar iuran," ujar Sigit.
Dengan demikian, Sigit menambahkan, BPJS Kesehatan tak lagi bergantung pada pemerintah dalam menangani masalah defisit anggaran dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-Kartu Indonesia Sehat (KIS). BPJS bisa menjadi lebih mandiri dalam pengelolaan keuangannya.
Soal sanksi bagi pemda yang lambat dalam mengintegrasikan program Jamkesda ke BPJS Kesehatan, Sigit mengatakan, yang dibutuhkan sebenarnya bukan sanksi. Melainkan aturan yang lebih jelas seputar pengintegrasian tersebut.
"Nanti kita buat aturan yang lebih "memaksa" Pemda. Aturannya sudah berada di Kementerian Hukum dan HAM untuk finalisasi. Diharapkan proses integrasi Jamkesda ini bisa diselesaikan sebelum 31 Desember 2016," ucap Sigit Priohutomo menandaskan. (TW)
{jcomments on}