Jaminan Kecelakaan Kerja Peserta ASABRI Kini Jadi Tanggungan BPJS Kesehatan
Jaminan kecelakaan kerja (KK) dan penyakit akibat kerja (PAK) peserta ASABRI dari unsur prajurit, kepolisian, aparatur sipil negara (ASN) kementerian pertahanan dan ASN kepolisian yang tergabung dalam peserta ASABRI dialihkan tanggung jawabnya ke Badan Penyenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Penandatanganan kesepakatan itu dilakukan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris dengan Direktur Utama PT ASABRI (Persero) Sonny Widjaja, di kantor pusat BPJS Kesehatan Jakarta, Rabu (7/12).
Fachmi menjelaskan, perjanjian kerja sama BPJS Kesehatan dan PT ASABRI dilakukan sebagai pedoman dalam penanganan kepesertaan. Sehingga manfaat yang diberikan sesuai dengan kewajiban dan tanggung jawab masing-masing pihak.
"Kecelakaan kerja yang ditanggung bisa terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya. Selain itu, ada penyakit akibat kerja yang meliputi faktor risiko karena kondisi tempat kerja, peralatan kerja, material yang dipakai," ujarnya.
Namun, lanjut Fachmi, hal itu harus dinyatakan dulu oleh pejabat yang berwenang serta dibuktikan oleh hasil pemeriksaan medis. "Untuk jaminan kesehatan, peserta ASABRI telah ditanggung sejak BPJS Kesehatan berlaku pada 2014 lalu," ucapnya.
Dengan kerja sama itu, Fachmi berharap, peserta ASABRI tidak lagi bingung soal biaya pengobatan atas kecelakaan kerja yang dialaminya. Karena masalah kesehatan yang terkait dengan kecelakaan kerja menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.
"Diharapkan nanti pelayanan kesehatan dapat diberikan lebih maksimal," kata Fachmi.
Fachmi mengemukakan, BPJS Kesehatan bertindak sebagai penjamin pertama terhadap kasus yang diduga KK atau PAK, tetapi belum bisa dibuktikan minimal 3 hari kerja. Sementara PT ASABRI bertindak sebagai penjamin atas kasus KK atau PAK yang telah dibuktikan minimal dalam waktu 3 hari kerja.
BPJS Kesehatan mempunyai tugas dan tanggung jawab yaitu menjamin peserta ASABRI aktifterhadap kasus yang belum terbukti sebagai kecelakaan kerja pada fasilitas yang bekerjasamadengan menerbitkan Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dalam kondisi PT ASABRI belum dapat memberikan keterangan jaminan dalam waktu paling lama 3 x 24 jam hari kerja, dan mengajukan klaim/reimburse kepada PT ASABRI terhadap penjaminan KK atau PAK jika terbukti merupakan kasus KK atau PAK, yang dilampiri berita acara kejadian/surat kepastian KK-PAK dari Satuan Kerja peserta yang mengalami KK atau PAK.
Sedangkan PT ASABRI mempunyai tugas dan tanggung jawab yaitu menjamin Peserta ASABRI aktif terhadap kasus yang dapat dibuktikansebagai kecelakaan kerja, dalam 3 (tiga) hari kerjaatau paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak pasien masuk RS, menjamin dan menerbitkan SJP bagi Peserta ASABRI aktif terhadap kasus yang terbukti KK atau PAK,membayar klaim/reimburse yang diajukan oleh BPJS Kesehatan paling lambat 15 (lima belas) hari kalender setelah berkas diterima secara lengkap, dan Menerbitkan Surat Keterangan kepada BPJS Kesehatan.
"Kami berharap sinergi ini terus diperkuat. Sehingga peserta ASABRI yang juga peserta BPJS Kesehatan akan mendapat manfaat pelayanan yang sesuai dengan haknya," kata Fachmi menandaskan. (TW)
{jcomments on}