Kepala Daerah Terancam Dinon-aktifkan, Jika Tak Integrasikan Jamkesda ke JKN
Pemerintah saat ini tengah menyiapkan regulasi guna menekan pemerintah daerah (pemda) agar mengintegrasikan program jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) ke dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Kepala daerah yang "ngeyel" akan dapat teguran.
"Jika 2 kali teguran tak dijalankan, kepala daerah itu akan dapat sanksi administratif. Kalau masih "ngeyel" akan dikenakan sanksi pemberhentian tetap," kata Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerjasama, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rizari dalam diskusi media seputar program JKN-KIS, di Jakarta, Senin (9/1).
Pembicara lain dalam diskusi itu, Andi Zainal Abidin Dulung, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Timboel Siregar, koordinator BPJS Watch dan Bayu Wahyudi, Direktur Komunikasi Publik dan Hubungan Antar Lembaga, BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan.
Rizari menambahkan, sanksi terhadap kepala daerah tersebut nantinya termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Sanksi, sebagai amanat dari Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Sanksi itu tak hanya terkait masalah Jamkesda, tetapi mengatur kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah secara keseluruhan yang berhubungan dengan pelaksananan program strategis nasional. Dan program JKN-KIS masuk didalamnya," ucap Rizari menegaskan.
Ditambahkan Andi Zainal Abidin Dulung, pengintegrasian program Jamkesda ke JKN-KIS menjadi penting, guna memberi kepastian pada seluruh masyarakat Indonesia atas jaminan kesehatannya. Apalagi, pemerintah telah menargetkan cakupan semesta (universal health coverage) tercapai pada 2019.
"Kami berharap proses integrasi Jamkesda ke JKN-KIS bisa diselesaikan dalam dua tahun kedepan. Sehingga target cakupan semesta 2019 bisa tercapai," ucapnya.
Bayu Wahyudi menyebut hingga saat ini masih ada 81 kabupaten/kota yang belum mengintegrasikan program Jamkesdanya. Diperkirakan jumlah pesertanya mencapai 2,7 juta orang.
"Dari 512 kabupaten/kota di Indonesia, sebenarnya sudah ada 433 kabupaten/kota yang sudah mengintegrasikan program Jamkesdanya," tutur Bayu Wahyudi.
Ditambahkan, dukungan pemda itu meliputi penganggaran APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), kepesertaan, Peraturan Daerah (Perda), maupun pembangunan infrastruktur pelayanan kesehatan. Karena UU 36 Nomor 2009 tentang Kesehatan mewajibkan pemda mengalokasikan 10 persen dari APBD untuk sektor kesehatan, sedangkan APBN sebanyak 5 persen.
"Besaran anggaran tersebut di antaranya untuk promosi kesehatan masyarakat, pemenuhan fasilitas layanan kesehatan beserta kelengkapannya termasuk dokter," ucapnya.
Jika dana APBD tak mencukupi, maka Pemda dapat menyesuaikan jumlah kepesertaan yang didaftarkan atau menyesuaikan jumlah kepesertaan yang diusulkan sebagian ke dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung APBN. (TW)
{jcomments on}