Mulai Tahun Ini, Dokter Spesialis Wajib Kerja ke Daerah
Setiap dokter spesialis lulusan pendidikan profesi dokter spesialis baik dari dalam maupun luar negeri, mulai tahun ini harus mengikuti wajib kerja dokter spesialis (WKDS). Untuk itu, Pemerintah memberi insentif sebesar Rp23-30 juta per orang per bulan.
"Jumlah insentif yang diterima peserta WKDS bisa besar lagi, karena itu belum termasuk insentif dari pemerintah daerah dan pihak rumah sakit," Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kesehatan, Kementerian Kesehatan Usman Sumantri di Jakarta, Jumat (3/2).
Program WKDS ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 4 Tahun 2017. Hal itu diharapkan dapat menekan pemerintah daerah dan pihak rumah sakit untuk menyediakan sarana dan prasarana, serta insentif bagi para peserta WKDS.
"Jangan sampai keberadaan peserta WKDS terabaikan, sehingga kesulitan akan bekerja," ujar Usman.
Dijelaskan, program WKDS dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk pemerataan dokter spesialis. Mengingat selama ini dokter spesialis lebih banyak berada di kota-kota besar.
"Program WKDS untuk mengisi kebutuhan dokter spesialis di daerah khusus, seperti daerah tertinggal, perbatasan dan kepulauan (DTPK) dan daerah bermasalah kesehatan lainnya," tuturnya.
Usman menyebutkan, kekurangan dokter spesialis terutama pada 4 dasar dan anestesi (dokter spesialis anak, kebidanan, penyakit dalam, bedah dan anestesi) tahun 2017 ada sebanyak 1.921 orang. Jumlah itu berdasarkan permintaan dari 937 rumah sakit yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Karena keterbatasan jumlah dokter spesialis, permintaan dari rumah sakit tersebut belum bisa dipenuhi. Tahun ini, program WKDS baru bisa memberangkatkan 127 dokter spesialis," ujar Usman seraya menambahkan peserta WKDS akan bekerja selama 1 tahun di rumah sakit penempatan.
Disebutkan, lokasi penempatan dokter spesialis terutama di rumah sakit daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan, rumah sakit rujukan regional dan rumah sakit rujukan provinsi. Saat ini sudah ada sekitar 90 rumah sakit yang akan dikunjungi guna melihat kesiapan fasilitas.
"Jangan sampai para dokter spesialis itu menganggur, lantaran tak ada fasilitas kerja. Peserta WKDS hanya ditempatkan di rumah sakit yang sudah siap," ucap Usman Sumantri.
Sementara itu, Ketua Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) Poedjo Hartono mengungkapkan, program WKDS diharapkan bisa menarik para dokter spesialis ke daerah. Karena gaji dokter spesialis di daerah bisa mencapai Rp80 juta per bulan.
"Beberapa dokter yang saya lihat di Tidore itu penghasilan yang bisa dibawa pulang mencapai Rp80 juta. Insentif Rp23 juta dari Kementerian Kesehatan, Rp25 juta dari pemerintah daerah dan yang didapat dari rumah sakit sekitar Rp30 juta," kata Poedjo menandaskan. (TW)
{jcomments on}