Menkes: Apoteker Wajib Infokan Pilihan Jenis Obat pada Pasien
Kalangan apoteker diminta untuk memberi informasi seluas-luasnya pada pasien tentang jenis obat dengan kandungan isi yang sama, namun harga berbeda. Dengan demikian, pasien memiliki keleluasaan memilih sesuai dengan kemampuan ekonominya.
"Apoteker boleh memberi pilihan jenis obat yang sama, tapi tak boleh mengganti resep dokter. Pastikan obat yang ditawarkan itu memiliki kandungan yang sama," kata Menteri Kesehatan (Menkes) Nila FA Moeloek usai penandatangan naskah kerja sama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), di Jakarta, Jumat (10/2).
Penandatangan dilakukan Ketua KPPU, Muhammad Syarkawi Rauf.
Menkes mengemukakan, kewajiban apoteker semacam itu dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 98 Tahun 2015 tentang Pemberian Informasi Harga Eceran Tertinggi (HET). Diharapkan, harga masing-masing obat di tiap klasifikasinya bisa seimbang dan lebih murah untuk pasien.
Menkes mengakui masih banyak apoteker yang belum mematuhi Permenkes No 98/2015 tersebut. Untuk itu, ia mengingatkan masyarakat untuk tak segan-segan meminta penjelan pada apoteker atas pilihan obat yang ada.
"Jika apotekernya belum patuh, bagaimana kalau masyarakatnya saja yang bertanya. Jika apoteker tak mau kasih penjelasan, beritahu bahwa ada Permenkes yang mengatur soal itu," ucap Nila Moeloek menegaskan.
Seputar kerja sama dengan KPPU, Menkes menjelaskan, hal itu dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam pencegahan dan penanganan praktik monopoli tidak sehat. Terutama pada persaingan usaha di industri farmasi dan fasilitas kesehatan.
Nota kesepahaman melingkupi pengawasan terhadap industri kesehatan seperti farmasi, pelayanan kesehatan, pemenuhan fasilitas kesehatan dan pembiayaan kesehatan yang dalam pelaksanaannya memungkinkan adanya praktik monopoli semu.
Selain itu, dalam nota kesepahaman itu juga melingkupi harmonisasi dan koordinasi kebijakan persaingan usaha, sosialisasi prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat dan peraturan bidang kesehatan.
"Sejak diterapkannya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), persaingan usaha tak sehat sudah mulai berkurang. Karena lelang obat kini dilakukan dengan sistem e-catalog yang berlangsung sangat transparan," katanya.
Sementara itu, Ketua KPPU, Syarkawi Rauf mencontohkan perbedaan harga obat yang dijual di pasaran seperti generik dengan obat generik bermerk yang terpaut jauh sebagai bentuk persaingan yang harus diatur lebih lanjut.
"Klasifikasi obat mulai dari obat paten, obat generik branded dan obat generik, kedepan bisa kita dorong supaya harganya tidak terlalu timpang," ucap Syarkawi menandaskan. (TW)
{jcomments on}