Pemda akan Dilibatkan Atasi Defisit Anggaran JKN
Pemerintah menyiapkan 27 skenario yang akan dipergunakan untuk mengendalikan defisit anggaran program jaminan kesehatan nasional (JKN), yang tahun lalu mencapai Rp6,7 triliun. Namun ditegaskan, tak ada opsi untuk kenaikan iuran.
"Tak ada opsi menaikkan iuran. Kami tidak ingin membebani masyarakat," kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani usai rapat koordinasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-Kartu Indonesia Sehat (JIS), di Jakarta, Kamis (30/3).
Hadir dalam kesempatan Kepala Badan Pembangunan Nasional (Bappenas), Bambang Soemantri Brodjonegoro, Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa, Menteri Kesehatan (Menkes), Nila Moeloek dan Dirut BPJS Kesehatan, Fachmi Idris.
Puan menjelaskan, dari 27 skenario itu nantinya akan diputuskan satu opsi yang paling tepat dengan kondisi masyarakat Indonesia saat ini. Namun, pembahasan tahap awal kesepakatan mengarah pada penguatan peran pemda, terutama soal iur biaya (cost sharing).
"Kita akan hitung lagi aktuaria yang ideal sebesar apa. Namun, yang pasti kita minta keterlibatan pemda dalam iur biaya," kata Puan menegaskan.
Seperti diberikan sebelumnya, program JKN dalam 3 tahun pelaksananannya terus mengalami defisit anggaran. Pada akhir 2014, terjadi defisit sebesar Rp3,3 triliun, pada 2015 defisit bertambah Rp 5,7 triliun dan pada akhir 2016 lalu defisit anggaran membengkak jadi Rp6,7 triliun.
"Untuk itu, pemerintah mempersiapkan 27 skenario demi perbaikan pembiayaan JKN. Kebijakan itu nantinya akan didukung dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) yang baru atau revisi peraturan perundang-undangan," tuturnya.
Perbaikan program JKN, menurut Puan, menjadi sangat penting. Karena dua tahun kedepan, program JKN akan memasuki universal coverage (cakupan semesta) bagi rakyat Indonesia. Artinya, program JKN akan menangani kesehatan sekitar 268 juta orang.
"Dari jumlah itu, akan ada 107,2 juta peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang iurannya ditanggung pemerintah. Sedangkan peserta non PBI ada sekitar 147,6 juta orang. Semua itu harus ditangani dengan baik," ucapnya.
Untuk itu, lanjut Puan, pihaknya akan menghitung ulang antara lain jumlah penerimaan dana jaminan kesehatan nasional dari masyarakat, mulai dari besaran iuran, kolektabilitas iuran hingga bauran kepesertaan. Sementara dari pengeluaran akan dihitung besaran tarif, providers payment mechanism, kendali biaya dan efisiensi operasional.
Sementara itu Dirut BPJS Kesehatan, Fachmi Idris menjelaskan, ada 2 metode intervensi yang bisa dilakukan baik melalui kebijakan maupun finansial. Intervensi kebijakan bisa dikontrol lewat cost sharing.
"Sedangkan intervensi keuangan dilakukan pada revisi iuran yang dihitung ulang sesuai dengan hitungan akturia," katanya.
Ditambahkan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengusulkan iuran bagi PBI sebesar Rp36 ribu yang diputuskan sebesar Rp23 ribu. Ada defisit sebesar Rp13 ribu. Untuk pekerja mandiri diusulkan kelas 3 sebesar Rp53 ribu, tetapi diputuskan sebesar Rp25.500, kelas 2 sebesar Rp63 ribu diputuskan Rp51 ribu dan terjadi minus Rp12 ribu. Hanya kelas 1 yang sesuai.
"Ke-27 opsi itu akan dibahas secara detil dan cermat dalam 1 bulan ini. Opsi mana yang akan dipilih baru akan diputuskan bulan depan," kata Fachmi menandaskan. (TW)
{jcomments on}