Tak Daftar BPJS Kesehatan, Perusahaan akan Dilaporkan ke Kejaksaan
Perusahaan yang hingga akhir tahun ini tidak kunjung mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan akan dilaporkan ke pihak kejaksaan. Jika tidak, perusahaan akan terkena sanksi.
"Pihak kejaksaan yang nantinya akan melakukan pendekatan ke perusahaan, sebelum diproses secara hukum," kata Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Bayu Wahyudi usai penandatanganan naskah kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, di Jakarta, Rabu (26/4).
Hadir dalam kesempatan itu Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Daru Tri Sadono.
Bayu menjelaskan, menurut peraturan perundang-undangan, setiap perusahaan di Indonesia per 1 Januari 2015 harus mendaftarkan seluruh karyawan ke BPJS Kesehatan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan cukup banyak perusahaan yang mangkir dari peraturan tersebut.
"Peraturan sudah berjalan dua tahun, tetapi cukup banyak perusahaan yang belum taat. Untuk itu, sudah waktunya upaya penegakan kedisiplinan ditegakkan," tuturnya.
Jika merujuk pada undang-undang, lanjut Bayu, perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya ke BPJS Kesehatan akan mendapat teguran. Kalau terus mangkir, maka akan terkena sanksi 8 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.
"Karena penerapan law enforcement merupakan ranah hukum, maka pihak kejaksaan yang akan menindaklanjuti," ujarnya.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan, pada 2016 BPJS telah memeriksa data terhadap 6.446 badan usaha se-Indonesia. Sebanyak 5.703 badan usaha patuh, setelah diperiksa akan dikenakan sanksi.
"Tahun ini, ada 1.009 badan usaha se-Indonesia dan 723 badan usaha patuh setelah diperiksa dan dikenakan sanksi," kata Bayu.
Ditambahkan, pihaknya akan melaporkan perusahaan yang belum patuh itu ke pihak kejaksaan. Sebab, karyawan yang sakit akan kesulitan jika jatuh sakit, padahal tenaganya sudah "diperas" untuk loyalti perusahaan.
"Kerjasama dengan Kejati DKI Jakarta ini diharapkan dapat memacu kepatuhan badan usaha di Jakarta untuk segera menunaikan kewajiban mereka mendaftarkan karyawannya ke BPJS Kesehatan," kata Bayu menandaskan.
Disebutkan, ruang lingkup kesepakatan bersama meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan dan konsultasi hukum sesuai kebutuhan BPJS Kesehatan.
Bayu menjelaskan, pihaknya bekerja sama dengan kejaksaan karena ada advokat negara yang bisa mengawasi tindakan BPJS Kesehatan agar tidak melanggar hukum.
Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Daru Tri Sadono mengatakan, kehadiran kejaksaan dalam membantu BPJS Kesehatan adalah dalam koridor keperdataan dan bukan pidana.
Ditambahkan, pihaknya akan memberi bantuan hukum kepada BPJS Kesehatan dalam meningkatkan kepatuhan dan kepesertaan baik individu maupun badan usaha. "Kita akan lakukan pendekatan dulu dengan cara mediasi," katanya.
Ia menyebutkan sejumlah tahapan yang akan dilakukan pihak kejaksaan hingga sampai pada tahap pemaksaan kepada perusahaan untuk aktif mendaftar.
"BPJS Kesehatan akan memberi surat kuasa kepada kami untuk mulai melakukan pendekatan ke perusahaan yang tidak patuh. Termasuk pendekatan terhadap pemerintah daerah yang melanggar aturan," ucap Daru menandaskan. (Tri Wahyuni)
{jcomments on}