Di Jakarta, Daftar BPJS Kesehatan Kini Bisa Lewat Kelurahan

28aprDi DKI Jakarta, pendaftaran kepesertaan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kini bisa dilakukan di kantor kelurahan. Pada tahap awal, pendaftaran baru dibukan untuk peserta mandiri atau PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah).

"Yang terpenting, peserta tak dipungut biaya administrasi," kata Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari usai penandatanganan Kerja Sama antara Pemda DKI Jakarta dengan BPJS Kesehatan Divisi Regional IV tentang Input Data Peserta Jamkes DKI Jakarta, di Jakarta, Jumat (28/04).

Hadir dalam kesempatan itu, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama.

Andayani menambahkan, pada tahap berikutnya pendaftaran untuk peserta mandiri atas rekomendasi dinas sosial, warga negara asing (WNA), calon bayi dan Pekerja Penerima Upah (PPU), pengalihan jenis kepesertaan dan tambahan anggota keluarga.

"Nantinya 267 kelurahan di Jakarta melayani seluruh segmen kepesertaan," ucap Andayani menandaskan.

Menurut Andayani, potensi penambahan calon peserta baru sekitar 32,8 juta orang. Karena model pendaftaran baru itu mempermudah warga yang ingin mendaftar BPJS Kesehatan.

"Jika dulu belum mendaftar dengan alasan tempatnya jauh, kini tidak bisa mengelak lagi. Antrian juga makin pendek, karena outlet pendaftaran ada di 267 kelurahan di DKI," tuturnya.

Dijelaskan, pendaftaran peserta JKN untuk kategori mandiri tak hanya berlaku bagi mereka yang ber-KTP (kartu tanda penduduk) DKI, tetapi juga warga non-DKI namun tinggal di Jakarta.

"Untuk pendaftaran warga non-DKI, yang terpenting memiliki alamat surat menyurat untuk pengiriman kartu, nomor telepon yang bisa dihubungi dan alamat email," kata Andayani yang berharap model pendaftaran ini bisa diterapkan secara nasional.

Disebutkan, alur yang perlu diperhatikan peserta saat mendaftar melalui Kantor Kelurahan. Pertama, calon peserta mengisi formulir serta melampirkan dokumen yang diperlukan.

Berikutnya, petugas kelurahan akan memeriksa dan melakukan konfirmasi nomor induk kependudukan (NIK), kartu keluarga (KK), nomor telepon genggam, alamat email, nama fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan kelas perawatan yang dipilih peserta berikut alamat pengiriman kartu JKN.

"Petugas kelurahan menerima dan mencatat berkas peserta sesuai persyaratan pendaftaran yang berlaku dari BPJS Kesehatan. Setelah berkas diperiksa dan dinyatakan lengkap, petugas akan memberi tanda terima kepada calon peserta," tuturnya.

Setelah itu, petugas kelurahan akan menjelaskan kepada peserta tentang tata cara pembayaran dan informasi nomor virtual account (VA). Informasi akan dikirim melalui alamat email atau pesan singkat melalui telepon genggam.

"Setelah mendapat informasi mengenai VA dan jumlah iuran pertama, calon peserta paling cepat membayar14 hari dan paling lambat 30 hari setelah VA terbit. Setelah menunaikan kewajiban membayar iuran, BPJS Kesehatan akan mengirim kartu ke peserta," kata Andayani menandaskan. (TW)

{jcomments on}