Tenaga Kesehatan Wajib Punya STR
TARAKAN – Tenaga kesehatan di Bumi Paguntaka harus memiliki sertifikasi profesi, sebagai jaminan mutu dan standarisasi komepetensi pada program Diploma III Kebidanan, Diploma III Keperawatan dan Profesi Ners yang akan bekerja di intansi kesehatan.
Uji kompentensi (UK) yang harus diikuti mahasiswa kesehatan, terlebih dulu disetiap kampusnya sudah memiliki izin penyelenggaraan dari Kemenristekdikti yang masih berlaku.
“Adapun kriterianya yakni lulusan setelah 1 Agustus 2013 sudah memiliki ijazah dari perguruan tinggi. Namun belum memiliki sertifikat kompetensi atau sertifikat profesi maka harus segera ikuti uji kompetensi,” ujar Adil Candra selaku pengawas pusat, yang berasal dari Politeknik Kesehatan Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Adil sapaan akrabnya mengungkapkan, UK ini merupakan salah satu syarat lulusan dari DIII keperawatan, yang apabila dia sudah diwisuda maka harus mengikuti UK. Hal tersebut berlaku bagi lulusan yang lulus pada 1 Agustus 2013 hingga seterusnya, dan untuk lulusan di bawah 1 Agustus 2013 tidak perlu mengikuti UK tersebut.
“Karena yang lulus sebelum 1 Agustus sudah diputihkan, dan tidak mengikuti UK, mereka dapat mengajukan Surat Tanda Registrasi (STR) yang diajukan oleh institusi pendidikan ke dinas kesehatan provinsi melalui Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP),” papar Adil.
Nantinya, dari MTKP kemudian dikirim ke Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI)dan kemudian barulah kemudian STR dikeluarkan. “Guna STR ini adalah untuk bekerja untuk menyatakan bahwa lulusan itu sudah kompeten di bidang keilmuan dan keperawatan,” ujarnya.
Bagi lulusan yang wajib memiliki STR haru lulus UK terlebih dulu, walau berapa kali mengikuti dan masih dinyatakan belum lulus, maka tetap harus mengikuti hingga, dinyatakan lulus dan bisa mendapatkan STR.
Setelah lulus UK, institusi akan mengeluarkan Sertifikat Kompetensi (Serkom) yang ditandatangani oleh ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) pusat dengan pimpinan di mana tempat dia berkuliah.
“Seperti misalnya kalau di UBT bisa kaprodi atau rektor langsung. Intinya UK ini adalah untuk masa depan perawat tersebut,” tuturnya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan UBT, Sulidah menegaskan, mengenai kepentingan lulusan keperawatan untuk memiliki UK sebagai lisensi sebelum bekerja.
“Untuk bidang keperawatan itu wajib untuk mengikuti UK ini sebelum dia bekerja. Jadi semacam surat izin profesi saat ingin menjadi tenaga kesehatan,” kata Sulidah.
Sulidah melanjutkan, bagi lulusan yang sudah pernah mengikuti UK tetapi masih belum lulus, maka wajib ikut hingga dinyatakan lulus. Sepengetahuannya ada lulusan ilmu kesehatan yang telah mengikuti UK hingga lima kali.
“Ya memang kewajibannya begitu, harus sampai lulus UK baru bisa bekerja dan punya STR,” imbuhnya.
Sulidah menambahkan, untuk mengupayakan agar seluruh mahasiswa didikan UBT lulus, yang pertama pihaknya mewajibkan dosen di Fikes untuk membuat soal kompetensi baik untuk Ujian Tengah Smester (UTS) maupun Ujian Akhir Smester (UAS).
“Harapannya agar mahasiswa semakin terlatih untuk mengerjakan UK karena terbiasa mengerjakannya,” jelas Sulidah.
Kemudian yang kedua, pihakya juga melakukan try out lokal yang soalnya dibuat oleh dosen yang telah terlatih diminta untuk membuat soal. Dan kemudian dari soal tersebut diseleksi lagi mana yang dianggap paling baik untuk digunakan pada try out UK.
“Ada 180 soal yang harus diselesaikan dalam 180 menit, artinya mereka harus mengerjakan satu menit untuk satu soal,” pungkasnya.(asf/nri)
http://kaltara.prokal.co/read/news/14545-tenaga-kesehatan-wajib-punya-str.html