Menkes: Total Pembelian Obat e-Katalog 2017 Capai Rp 18 Triliun
Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menyatakan bahwa transaksi pengadaan obat lewat sistem elektronik katalog atau e-katalog pada tahun 2017 sebesar Rp18 triliun.
"Pembelian e-katalog sudah tembus Rp18 triliun," kata Nila di Bekasi, Kamis (23/11/2017).
Menurut Menkes, transaksi e-katalog adalah sistem yang bagus karena terbuka untuk umum. Ia pun menyatakan jenis obat yang laris melalui sistem itu adalah obat generik karena harganya yang lebih murah dari obat paten.
Ia juga yakin pemakai layanan transaksi e-katalog akan meluas karena Indonesia merupakan populasi penduduk yang tergolong besar.
“Untuk farmasi kita mendorong dapat mandiri dan membuat obat-obatan yang layak dipakai masyarakat. Obat generik pun memiliki kasiat yang sama dengan obat paten," kata Nila.
Ia juga mendorong agar pelaksanaan Pengadaan Obat Dengan Prosedur e-Purchasing Berdasarkan e-katalog dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas dan transparansi dalam proses pengadaan obat.
Selain itu, Nila juga menyatakan bahwa sistem itu bisa mengurangi adanya potensi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di kalangan profesi kedokteran maupun manajemen rumah sakit.
"Suplier saat ini sedang kita dorong lewat e-katalog berikut pencantuman harganya, sehingga lebih banyak obat generik dengan harga lebih murah," katanya.
Ia juga menyatakan bahwa sistem itu bisa menutup celah oknum dokter yang sebelumnya bisa 'memainkan' harga pasaran obat karena harga yang tercantum dalam e-katalog bisa diakses masyarakat luas dan terawasi.
"Dokter sudah tidak mungkin lagi melakukan gratifikasi. Sistem ini bagus karena rumah sakit dapat memantau fluktuasi harga pasaran yang terbuka secara umum," kata Menkes Nila.