World Health Organization Berencana Mengklasifikasikan Adiksi Video Game Sebagai Penyakit Mental
Harus ada sejumlah syarat yang terpenuhi sebelum seseorang dapat didiagnosis
World Health Orgazination atau yang juga dikenal dengan WHO berencana untuk menambahkan adiksi video game (gaming disorder) ke dalam International Classification of Disease pada tahun depan. Gaming disorder sendiri akan diklasifikasikan sebagai penyakit mental.
Meski demikian, bukan berarti setiap orang yang bermain banyak game secara otomatis dianggap memiliki kelainan mental. Karena menurut draft WHO untuk ICD 2018, harus ada sejumlah syarat yang terpenuhi.
Di antaranya yaitu ketidakmampuan untuk mengontrol waktu bermain game, lebih menutamakan game ketimbang kegiatan lainnya, serta bermain game terus menerus meskipun menyebabkan dampak negatif. Kebiasaan-kebiasaan tadi juga menyebabkan gangguan terhadap hubungan sosial dan aktivitas lainnya seperti pekerjaan atau pendidikan.
Dalam draft tadi juga dituliskan:
“umumnya setidaknya (diperlukan) bukti selama 12 bulan untuk memberikan diagnosis, tetapi waktu yang diperlukan mungkin lebih singkat jika semua syarat diagnosis terpenuhi dan gejala (sudah) parah.”
Meski menimbulkan dampak negatif, terdapat juga studi yang mengatakan bahwa bermain game dapat memberikan dampak positif. Misalnya menunjukkan tingkat kecerdasan seseorang.