Pelayanan Fisioterapis Pasien JKN-KIS Dijamin BPJS Kesehatan
JAKARTA - Beredarnya informasi mengenai pelayanan fisioterapis bagi pasien JKN-KIS yang tidak dijamin lagi, ditepis oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat.
BPJS Kesehatan tetap menjamin pelayanan rehabilitasi medik, termasuk di dalamnya fisioterapi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Penting diketahui bahwa BPJS Kesehatan tidak membatasi kewenangan fasilitas kesehatan dan profesi dalam memberikan pelayanan rehabilitas medik kepada pasien JKN-KIS," ujar Nopi dalam keterangan pers, Sabtu (28/7/2018).
Ia menjelaskan, pelayanan rehabilitasi medik yang dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan adalah yang dilakukan oleh dokter spesialis rehabilitas medik dalam 2 kali seminggu (8 kali sebulan).
Hal tersebut dikatakannya sesuai dengan kemampuan finansial BPJS Kesehatan saat ini.
"Pelayanan rehabilitasi medik tersebut dilakukan di fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan yang memiliki dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi. Apabila tidak ada dokter tersebut dalam satu kabupaten/kota, maka pelayanan rehabilitasi medik bisa tetap dijamin BPJS Kesehatan dengan syarat-syarat tertentu," terang Nopi.
Saat ini ada sejumlah pemberitaan bahwa terdapat beberapa RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan menghentikan sementara tindakan fisioterapi karena ketiadaan dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi.
Untuk itu, di daerah yang RS belum memiliki tenaga dimaksud, peserta JKN-KIS disiapkan alternatif RS lainnya yang memiliki tenaga dimaksud atau memiliki tenaga yang sudah diampu oleh dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi, sambil menunggu tenaga di rumah sakit yang sementara menghentikan pelayanan dimaksud memiliki tenaga yang diampu oleh spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi.