Pembayaran Klaim Tertunggak, RS Tetap Layani Pasien BPJSK
Defisit yang dialami Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJSK) kerap membuat pembayaran klaim rumah sakit (RS) tertunggak. Kenyataan tersebut mendorong sejumlah rumah sakit untuk meminjam uang ke bank agar pelayanan kepada pasien tetap berjalan. Pasalnya, BPJSK harus membayar denda sebesar 1% per bulan atas tunggakan pembayaran klaim.
Salah satu rumah sakit yang memanfaatkan peluang meminjam uang ke bank dengan bunga lebih rendah adalah RS Islam Sukapura, Jakarta Utara. Humas rumah sakit tersebut, Sulaiman kepada SP, Selasa (4/12), mengakui pembayaran klaim oleh BPJSK memang tidak lancar. Setiap bulan, rata-rata klaim yang diajukan Rp 4 miliar. Untuk mengatasi ketidaklancaran pembayaran klaim, pihaknya berinisiatif meminjam uang dari karena bunga pinjamannya bisa dibayar dari denda BPJSK.
Sulaiman juga mengaku sejak menjalin kerja dengan BPJSK pada 2014, jumlah pasien yang dilayani terus meningkat. Sebelum bekerja sama, jumlah pasien yang dilayani sekitar 200 orang per hari, tetapi sekarang bisa mencapai 300 orang per hari.
Sebelumnya, Dirut BPJSK Fachmi Idris menyatakan setiap keterlambatan pembayaran klaim, pihaknya wajib membayar denda sebesar 1% per bulan. Agar operasional tak terganggu, manajemen rumah sakit bisa meminjam uang ke bank dengan bunga di bawah 1%. “Kalau bunga bank sekitar 0,8 persen per bulan, masih ada selisih yang diperoleh rumah sakit,” kata Fachmi.
Direktur Utama Rumah Sakit Bhakti Yudha Depok, Jawa Barat, dokter Syahrul Amri kepada SP menuturkan pembayaran klaim dari BPJSK memang kerap tidak lancar. Oleh karena itu, sejak November 2018, pihaknya telah mengajukan pinjaman ke bank milik pemerintah untuk menalangi biaya operasional rumah sakit sambil menunggu cairnya klaim. Untuk mendapat pinjaman tersebut, pihaknya harus membuat akta ke notaris. Kemudian BPJSK akan memberikan surat keterangan kepada rumah sakit untuk membuka rekening di salah satu dari tiga bank milik pemerintah, yakni BRI, Bank Mandiri, atau BNI. Pihaknya juga harus menyerahkan jaminan berupa dokumen klaim yang belum dibayarkan BPJSK.
“Ini kami agunkan ke bank, kemudian bank membayarkan sejumlah tersebut sesuai yang ada dalam dokumen klaim kepada rumah sakit. Uangnya bisa langsung cair untuk rumah sakit,” ujar Syahrul.
Namun, pinjaman itu hanya berlaku untuk satu bulan saja. Apabila hingga bulan berikutnya, BPJSK belum juga mencairkan uang kepada bank tersebut, maka rumah sakit tidak bisa meminjam lagi dana ke bank tersebut. Uang dari bank juga tidak bisa sepenuhnya diambil oleh rumah sakit, karena harus disisakan 10 persen sebagai saldo di bank tersebut.
“Ya, jadi harus tunggu sebulan itu selesai. Kalau belum selesai, ya kami tidak bisa meminjam lagi. Hanya untuk cadangan per satu bulan,” katanya.
Meski pembayaran klaim sering tertunggak, pihaknya tetap berupaya maksimal untuk melayani pasien. “Kami harus ‘berdarah-darah’ menanggung segala biaya operasional. Terlebih bagi rumah sakit swasta non-grup seperti kami, perjuangan menjalankan kebijakan pemerintah melalui BPJS Kesehatan benar benar merupakan perjuangan yang luar biasa. Selama ini, kami juga dibantu owner untuk meng-cover ini semua,” paparnya.
Rumah Sakit Bhakti Yudha melayani 75-80 persen pasien BPJSK setiap hari. Dengan persentase sebesar itu, pihaknya berharap masyarakat sadar membayar premi setiap bulan dan tidak menunggak.
Pada kesempatan itu, Syahrul juga menyatakan premi yang dibayar peserta, khususnya kelas II, III, dan penerima bantuan iuran (PBI), tidak sebanding dengan pelayanan paripurna yang didapat peserta. “Preminya terlalu murah dan harus dinaikkan. Anggaran belanja kesehatan di APBN juga harus dinaikkan, jangan hanya sebesar lima persen. Ini masih sangat kurang. Apalagi saat ini semakin banyak penyakit degeneratif yang muncul dan diderita pasien, seperti kanker, jantung, stroke, dan sebagainya. Belum lagi penyakit-penyakit katastropik,” katanya.
Direktur Rumah Sakit Mulia Bogor, dokter Eva Erawati mengakui sejak bekerja sama dengan BPJSK, jumlah pasien yang datang terus meningkat. Namun, dia berharap di masa mendatang, pembayaran klaim kepada rumah sakit tidak lagi tertunggak.
Tak Tolak Pasien
Rumah Sakit Umi Bengkulu juga tidak pernah menolak pasien, meski BPJSK sering menunggak pembayaran klaim. Penegasan tersebut disampaikan Dirut RS Umi Bengkulu, Heny Widiastuty kepada SP, Senin (3/12).
“Setiap pasien peserta BPJSK yang datang berobat tetap dilayani dengan baik,” katanya.
Pihaknya telah menjalin kerja sama dengan BPJSK sejak tiga tahun lalu. Dari kerja sama tersebut, jumlah pasien yang datang setiap bulan, terus meningkat. Hampir 90 persen dari ratusan pasien yang setiap hari berobat adalah peserta BPJSK. Mereka tidak hanya datang dari Kota Bengkulu, juga dari sejumlah kabupaten di Provinsi Bengkulu.
“Setiap bulan, klaim kami sekitar Rp 2,5 miliar sampai Rp 3 miliar,” katanya.
Untuk mengatasi keterlambatan pembayaran klaim selama tiga minggu hingga sebulan, pihaknya menggunakan dana cadangan untuk membeli obat-obatan, membayar gaji karyawan, dan keperluan lainya, sambil menunggu klaim ke BPJSK cair,” ujarnya.
Heny menambahkan hingga saat ini pihaknya belum pernah mengajukan pinjaman dana ke bank untuk mengatasi masalah biaya operasional rumah sakit. Hal ini terjadi karena RS Umi menggunakan dana cadangan untuk menutup biaya operasional sebelum klaim dicairkan BPJKS.
“Kebijakan ini diambil agar pelayanan pasien peserta BPJSK di RS Umi tetap berjalan lancar,” katanya.