BPJS Kesehatan Terapkan Skema Baru Koordinasi Manfaat (CoB)
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menerapkan skema baru coordination of benefit (CoB) atau koordinasi manfaat dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Skema tersebut menekankan pada peningkatan layanan kesehatan non medis.
"Penerapan skema baru ini akan menguntungkan tak hanya peserta, tetapi juga perusahaan asurasi kesehatan swasta atau asuransi kesehatan tambahan (AKT)," kata Dirut BPJS Kesehatan, Fachmi Idris usai penandatanganan kerja sama dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno, di Jakarta, Rabu (22/3).
Penegasan tersebut disampaikan Fachmi Idris, karena hingga kini masih banyak perusahaan swasta dan BUMN berdana lebih yang masih ragu-ragu terhadap layanan kesehatan yang diberikan BPJS Kesehatan.
"Skema baru ini lebih baik karena BPJS Kesehatan telah bersinergi dengan puluhan perusahaan asuransi kesehatan swasta," ujar Fachmi.
Dijelaskan, skema CoB dalam Peraturan BPJS Kesehatan No 4 Tahun 2016 memiliki perbedaan dengan aturan sebelumnya. Aturan yang baru lebih menguntungkan bagi peserta maupun perusahaan AKT.
Jika dilihat dr kepesertaan, kata Fachmi, jika sebelumnya badan usaha mendaftarkan langsung kepesertaan JKN-KIS ke BPJS Kesehatan, kini badan usaha bisa mendaftarkan kepesertaan JKN-KIS melalui perusahaan AKT.
"Dari sisi pembayaran iuran, jika dulu pembayaran dilakukan secara terpisah, kini bisa bareng dengan premi AKT. Sehingga tidak terjadi pembayaran ganda," kata Fachmi menegaskan.
Jika ada perusahaan memiliki lebih dari satu asuransi kesehatan tambahan, maka koordinasi manfaat hanya dilakukan oleh asuransi tambahan mitra BPJS Kesehatan. Alternatif lain, badan usaha dapat langsung mendaftar dan membayar iuran ke BPJS Kesehatan tanpa melalui perusahaan AKT.
Dari segi layanan kesehatan, aturan CoB yang lama membatasi rujukan hanya dari FKTP (fasilitas kesehatan tingkat pertama) mitra BPJS Kesehatan, kini peserta bisa menggunakan rujukan dari FKTP non BPJS Kesehatan yang bermitra dengan AKT.
"Dengan catatan rujukan itu kasus spesialistik," kata Fachmi seraya menambahkan pihaknya telah bekerja sama dengan 23 perusahaan AKT untuk penerapan CoB.
Disebutkan hingga saat ini tercatat ada 13 BUMN yang telah memanfaatkan CoB skema baru, antara lain Pelindo IV, Bank BNI, Wijaya Karya, Perum Percetakan Negara, Pupuk Sriwijaya, Garuda Indonesia, Adhi Karya, Jasa Raharja, Pegadaian dan Kimia Farma.
Sementara itu, Menteri BUMN, Rini Soemarno meminta pada seluruh pemimpin BUMN untuk mendaftarkan seluruh karyawannya sebagai peserta program JKN. Kepatuhan tersebut akan mempengaruhi penilaian dalam laporan akhir kinerja pimpinan BUMN.
"Jika sampai akhir 2017 masih ada BUMN yang belum mendaftarkan seluruh karyawannya, kami akan beri raport merah," kata Menteri BUMN, Rini Soemarno.
Komitmen orang nomor satu di Kementerian BUMN tersebut, ditambahkan Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris, menjadi sangat penting. Pasalnya, hingga kini masih banyak BUMN yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan.
"Sebagai perusahaan milik negara, BUMN seharusnya mendukung program pemerintah. Karena itu menjadi penting komitmen dari Menteri BUMN," ucapnya.
Fachmi menyebutkan, jumlah karyawan dari BUMN tercatat ada sekitar 590 ribu orang. Dari jumlah itu, 490 ribu orang tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan atau berjumlah 1,2 juta orang jika digabung dengan keluarga
"Diharapkan sisa 100 ribu karyawan yang belum terdaftar, bisa segera dituntaskan hingga akhir 2017 ini," kata Fachmi menandaskan. (TW)
{jcomments on}