Menkes akan Telusuri Pegawai Fiktif Penerima Insentif
Menteri Kesehatan (Menkes) Nila FA Moeloek akan menelusuri keberadaan pegawai fiktif di lingkungan kerjanya yang masih menerima insentif atau tunjangan jenis lainnya. Upaya itu diharapkan dapat mengurangi beban keuangan negara.
Penegasan itu disampaikan Nila Moeloek usai penandatanganan nota kesepahaman Menkes dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Pengembangan dan Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dalam Bidang Kesehatan" di Jakarta, seperti dalam siaran pers-nya yang diterima Kamis (10/11).
Menkes menjelaskan, istilah pegawai fiktif adalah pegawai yang masih terdaftar di kementeriannya, tetapi sebenarnya yang bersangkutan sudah nonaktif, pensiun, meninggal, mutasi dan lainnya.
"Dalam praktiknya, pegawai fiktif itu masih menerima gaji, insentif atau tunjangan lainya meski tak lagi memegang jabatan fungsional," tuturnya.
Ia menyebut ada 28 jabatan fungsional di Kemkes yang perlu ditelusuri terkait pegawai fiktif. Selain itu, Kemenkes lewat kerja sama dengan BKN akan menelusuri rapor perolehan kredit kinerja pegawai.
"Dengan demikian, individu yang sudah seharusnya mendapatkan promosi jabatan mendapatkan hak-nya atau sebaliknya mendegradasi pegawai yang belum seharusnya mendapatkan promosi," tutur Nila.
Penelusuran riwayat kinerja pegawai merupakan bagian dari pembenahan sistem kepegawaian di lingkungan Kemenkes. Proses tersebut merupakan upaya penegakkan keadilan bagi pegawai Kemenkes sehingga kinerja mereka meningkat.
"Ini termasuk pembinaan aparatur sipil negara. Selama ini ada yang kerjanya belum optimal," ucapnya menegaskan.
Terkait penegakkan keadilan, Menkes mencontohkan ada pegawai yang hingga kini belum dapat promosi jabatan hanya karena pembaruan data belum optimal. Terdapat pegawai yang seharusnya promosi tapi terganjal, karena perihal gelar pendidikan terakhirnya belum masuk basis data kepegawaian Kemenkes.
Untuk menangani hal itu, Nila mengatakan Kemenkes melalui nota kesepahaman dengan BKN akan memperbaiki sistem basis data dan sistem informasi ASN. Dari basis data itu akan diverifikasi mengenai banyak hal terkait pegawai Kemenkes, termasuk soal kredit kinerja pegawai.
"Kemenkes-BKN ingin pendataan yang benar sehingga tahu berapa yang harus ditata. Sistem informasi harus bagus. Kita harus benahi yang sekarang ini, sehingga bisa tahu kurangnya apa untuk naik pangkat, pelayanannya seperti apa dan pendidikan bagaimana," kata Menkes.
Kaitannya dengan kebutuhan dan pelatihan. Misalnya pegawai kurang pendidikan untuk promosi dia jadi bisa ikut pelatihan," kata dia.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, sedikitnya 10 ribu ASN yang masuk kategori pegawai fiktif. Saat ini, BKN terus melakukan pembenahan ke berbagai kementerian dan lembaga negara termasuk lewat upaya menjalin nota kesepahaman dengan Kemenkes.
"Dengan atau tanpa MoU, kami harus melayani Kementerian dengan pembenahan. Tapi dengan MoU ini kami harus lebih fokus. Perlu lebih diperketat lagi untuk menghindari pejabat fungsional tidak melaksanakan tugas. Sanksi menunggu seperti ada pemberhentian sementara," katwnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, ada temuan pegawai fiktif mendapat tunjangan yang mana seharusnya dinonaktifkan. Ada temuan 10 ribu orang di semua struktur. "Kalau disuruh kembalikan tunjangan akan 'geger', tapi kalau tidak dikembalikan membebani kas negara. Maka perlu rekonsiliasi data dan pembaruan data kepegawaian," kata Bima Haria menandaskan. (TW)
{jcomments on}