RUU Tenaga Kesehatan Masuk Panja
Komisi IX DPR sepakat melanjutkan pembahasan RUU Tenaga Kesehatan bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) lewat Panja. Menurut Ketua Komisi IX, Ribka Tjiptaning, pembahasan RUU tentang tenaga kesehatan (dokter, perawat, dan bidan) akan lebih fokus dalam sebuah panitia kerja (Panja). Pandangan itu pula yang disampaikan Ribka dalam rapat kerja antara Komisi IX DPR dengan Kemenkes di ruang sidang Komisi IX DPR, Senin (17/2).
Ribka mengatakan ada banyak hal dalam peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan kesehatan yang perlu diharmonisasi dalam RUU Tenaga Kesehatan. Langkah ini penting agar tujuan RUU Tenaga Kesehatan tercapai, yakni memberi perlindungan terhadap masyarakat untuk mendapat pelayanan kesehatan dari tenaga kesehatan. "Perlindungan pasien sangat penting," kata politisi PDI Perjuangan itu.
Mengacu Tatib di DPR, Ribka melanjutkan, Panja RUU Tenaga Kesehatan terdiri dari separuh jumlah anggota Komisi IX, mewakili seluruh fraksi. Total anggota Panja Tenaga Kesehatan berjunlah 29 orang. Dalam rapat kerja sebelumnya, Komisi IX dan pemerintah sudah menyepakati 156 DIM. Sisanya sebanyak 412 DIM akan dibahas dalam Panja.
Pada kesempatan yang sama anggota Komisi IX, Sri Rahayu, mengatakan ada beberapa pasal RUU Tenaga Kesehatan yang perlu dicermati. Salah satunya, tentang kesejahteraan bagi tenaga kesehatan. Menurutnya, hal tersebut harus dipikirkan apakah pengaturan terkait kesejahteraan tenaga medis itu diatur lewat peraturan pelaksana atau diperinci dalam RUU Tenaga Kesehatan.
Selain itu, Sri melihat RUU Tenaga Kesehatan kurang jelas mengatur perlindungan tenaga kesehatan. "Perlindungan seperti apa, itu perlu dipikirkan detail supaya dokter sebagai pelayan kesehatan diberi perlindungan sebagaimana hak-haknya," paparnya.
Menanggapi hal itu Wamenkes, Ali Gufron Mukti, mengatakan berbagai masukan yang disampaikan Komisi IX akan dipertimbangkan dalam RUU Tenaga Kesehatan. Namun yang jelas ia menyebut RUU Tenaga Kesehatan ditujukan agar masyarakat mendapat pelayanan kesehatan yang terbaik. Misalnya, memperoleh segala informasi yang tepat terkait pelayanan kesehatan yang diberikan dan hak-haknya terpenuhi.
Selain itu RUU Tenaga Kesehatan bagi Ali penting untuk melindungi tenaga kesehatan sebagai pemberi layanan. Menurutnya perlindungan itu harus mencakup individu atau institusinya. Sehingga, tenaga kesehatan dapat terlindungi secara hukum ketika menjalankan tugasnya. Misalnya, jika terjadi sebuah kasus dalam pelayanan kesehatan, maka mekanisme penyelesaian utama yang harus ditempuh yaitu lewat lembaga seperti Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Tapi kalau diperlukan maka kasusnya dapat berlanjut ke ranah pidana atau kriminal.
"Kami ingin melindungi masyarakat sebagai pengguna dari jasa layanan kesehatan tapi kami juga ingin pada saat yang sama bisa memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi petugas kesehatan itu," ucap Ali.
Tak kalah penting, Ali menjelaskan RUU Tenaga Kesehatan bakal mengatur kesejahteraan tenaga kesehatan. Sehingga tenaga kesehatan mendapat insentif yang baik. "Kami ingin ada koordinasi antar berbagai tenaga kesehatan sehingga dapat bersatu dalam melayani masyarakat," pungkasnya.
sumber: www.hukumonline.com