Keynote Speech II : Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen (Pol) Anang Iskandar
Reorientasi Penanganan Pengguna Narkoba Ditinjau dari Aspek Hukum dan Problema Kesehatan Masyarakat
Bapak Anang Iskandar berhalangan untuk hadir karena kondisi kesehatannya yang kurang fit. Penyampaian keynote speech diwakilkan oleh Dr. Diah Setia Utami, Sp. Kj, MARS (Deputi Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional). Di antara tiga pilar upaya penanganan narkotika di Indonesia, supplier reduction masih menjadi titik berat dari upaya pemerintah Indonesia. Padahal harm reduction merupakan pilar yang dinilai lebih tepat untuk menjadi concern pemerintah.
Pada pilar tersebut, peran tenaga kesehatan banyak dibutuhkan. Salah satu aspek yang tidak digarap dengan maksimal adalah Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Seakan tidak laku, para pengguna yang sebenarnya membutuhkan bantuan merasa takut untuk melapor karena khawatir akan menjadi TO (Target Operasi) Kepolisian. Edukasi oleh tenaga kesehatan dalam memberikan pemahaman dan menggiatkan pelaporan ini sangat dibutuhkan bagi mereka yang pemakai narkoba dan menginginkan pertolongan. Puskesmas sebagai penyedia layanan primer juga tidak dapat menjalankan IPWL ini.
Disinggung pula mengenai rencana penyusunan Peraturan Bersama yang melibatkan 7 Kementrian dalam penanganan narkotika di negara Indonesia. Negara lainnya seperti Thailanda dan Bangladesh telah lebih dulu menggarap integrasi penanganan narkotika secara regulasi dan hukum seperti ini. Hasilnya menunjukan keberhasilan yang cukup signifikan. Harapan besar ditujukan kepada para ahli kesehatan masyarakat untuk dapat bersama-sama menangani permasalahan narkotika. Setelah penyampaian keynote speech ini, dilakukan penyematan jaket BNN sebagai bentuk pernyataan BNN bahwa tenaga ahli kesehatan masyarakat merupakan bagian dari keluarga besar BNN.