Diskusi 1:
Peran IDI di lapangan dalam kebijakan Internship.

Sabtu 16 Januari 2016, pukul 09.30 – 11.45 Wib
Tempat: Kampus FK UGM

  Deskripsi:

Program internsip sebagaimana dimaksud pada UU Pendidikan Kedokteran (2013) diselenggarakan secara nasional bersama oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, asosiasi institusi pendidikan kedokteran, asosiasi rumah sakit pendidikan, Organisasi Profesi, dan konsil kedokteran Indonesia.

Selanjutnya dalam Pasal 38 UU Pendidikan Kedokteran disebutkan bahwa mahasiswa yang telah lulus dan telah mengangkat sumpah sebagai Dokter atau Dokter Gigi harus mengikuti program internsip yang merupakan bagian dari penempatan wajib sementara. Penempatan wajib sementara pada program internsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan sebagai masa kerja.

Dengan demikian program internship merupakan kerja bersama antar berbagai stakeholder sistem kesehatan. Untuk pengelolaan internship dilakukan oleh Komite Intersip Dokter Indonesia (KIDI). Ketua KIDI masa bakti 2014 – 2017 adalah dr. Nur Abadi, MM.M.Si. SUSUNAN PENGURUS KIDI Tahun 2014 – 2017 adalah sebagai berikut.

NO

N A M A

JABATAN KIDI

UNSUR

1

dr. Nur Abadi, MM. M.Si.

Ketua

Wakil Asosiasi Rumah Sakit Daerah

2

Dr. dr, Wawang S. Sukarya, Sp.OG. MARS, M.Hkes.

Wakil Ketua

Wakil Konsil Kedokteran Indonesia

3

dr. H. Chairul Radjab Nasution, Sp.PD. KGEH,FINASIM,M.Kes.

Ketua Sub Komite Akreditasi Wahana

Wakil Kementerian Kesehatan

4

dr. Moh. Adib Khumaidi,Sp.OT

Anggota Sub Komite Akreditasi Wahana

Wakil dari Ikatan Dokter Indonesia

5

dr. Emil Bahtiar Moerad, Sp.P

Ketua Sub Komite Pendaftaran dan Akreditasi Peserta

Wakil Aosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia

6

Dr. Hermien Widjajati, SP.A(K)

Anggota Sub Komite Pendaftaran dan Akreditasi Peserta

Wakil Kementerian Kesehatan

7

dr. Daeng M. Faqih, MH. Kes.

Ketua Sub Komite Akreditasi Pendamping

Wakil Ikatan Dokter Indonesia

8

dr. Asjikin Iman Hidayat Dachlan, MHA

Anggota Sub Komite Akreditasi Pendamping

Wakil Kementerian Kesehatan

9

dr. AbrahamAndi Padian Patarai

Ketua Sub Komite Pembinaan dan Pengawasan

Wakil Kolegium Dokter Primer Indonesia

 

Dalam kepengurusan tersebut terlihat ada wakil dari pengurus IDI. Oleh karena itu perlu membahas peranan IDI dalam kebijakan internship. Apakah selama beberapa tahun ini filosofi dasar program internship sebagai pemahiran oleh ikatan profesi telah dilakukan. Dalam hal ini peran IDI sangat strategis dalam program internship. Internship diharapkan mengandung proses pembimbingan dari dokter senior ke dokter yunior yang baru memasuki kehidupan profesionalnya.

  Tujuan Seminar:

  1. Membahas peran KIDI Propinsi dan IDI.
  2. Membahas peranan IDI cabang dalam pelaksanaan program internship.
  3. Membahas pengembangan pelaksanaan program internship ke depan, dari sudut pandang berbagai stakeholder.

 

Peran Perhimpunan Profesi dalam Sistem Kesehatan di Era BPJS dan MEA

materi

Prof. Laksono Trisnantoro

video

pembahasan oleh perwakilan IDI Klaten

dr. Ronny Roekminto, M.Kes

video

Pembahasan oleh Perwakilan KIDI Provinsi Jawa Tengah

dr. Djoko Mardijanto, M.Kes

video

Pembahasan oleh Perwakilan IDI Kupang

dr. Simplicia Anggraeni, Sp.A
(Via Webinar)

Pembahasan oleh Kepala Pusrengun Kementerian Kesehatan RI

dr. H. Imam Asjikin, MBA
(Via Webinar)

Diskusi

sesi 1   sesi 2

 

 pdf-icon Peran perhimpunan profesi dalam sistem kesehatan di era BPJS dan MEA