Pelatihan Jarak-Jauh Untuk Pendidikan dan Riset Kebijakan
Dalam Topik Pencegahan dan Pengurangan Fraud
di Jaminan Kesehatan Nasional
Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK UGM
Februari – Mei 2014
Pengantar
Fraud atau kecurangan pelayanan kesehatan merupakan bentuk kriminal "kerah putih" yang canggih dan berefek terhadap sistem pembayaran kesehatan publik maupun swastaFraud pelayanan kesehatan merupakan faktor dominan yang menyebabkan melambungnya biaya pelayanan kesehatan di Amerika Serikat. Di Indonesia, dalam sistem Jamkesmas sudah ada gejala Fraud walaupun belum dapat dibuktikan
Definisi Fraud adalah kesengajaan melakukan kesalahan terhadap kebenaran untuk tujuan mendapatkan sesuatu yang bernilai atas kerugian orang lain. Upaya penipuan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Fraud Pelayanan kesehatan
Segala bentuk kecurangan dan ketidak wajaran yang dilakukan berbagai pihak dalam mata-rantai pelayanan kesehatan untuk memperoleh keuntungan sendiri yang (jauh) melampaui keuntungan yang diperoleh dari praktek normal.
Masalah di Indonesia akan memperburuk ketimpangan geografis dalam JKN. Fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia terkonsentrasi di daerah maju, terutama yang mempunyai teknologi tinggi. Fraud akan menyedot dana BPJS, dan lebih sering dilakukan oleh RS-RS serta oknum dokter di Jawa karena masalah jumlah dan kesempata n untuk fraud di pelayanan dengan INA-CBG tinggi.
Bagaimana Prediksi Fraud di JKN?
1 Januari 2014 dimulai Jaminan Kesehatan Nasional. Prediksi: Fraud akan meningkat. Mengapa? Ada beberapa factor: Kompensasi karena persepsi pemberi pelayanan akan besaran INA CBG yang dianggap rendah; IT di RS belum siap untuk memperoleh data fraud. Data fraud yang ditemukan PT Askes saat ini masih jauh di bawah 1%; Pemberantasan Fraud masih belum mempunyai kekuatan hukum: KPK belum memikirkan sampai penyelikan; Otoritas Jasa Keuangan masih dalam situasi observasi; dan Motivasi mencari "keuntungan ekonomi" merupakan naluri dasar manusia.
Kekhawatiran: Kerugian negara diperkirakan akan bertambah namun bukti sulit didapat. Tanpa ada pencegahan dikawatirkan fraud akan menjadi budaya kerja tenaga kesehatan dan manajer rumahsakit.
Tujuan Pelatihan Jarak Jauh untuk Fraud:
Diharapkan program ini dapat menambah jumlah tenaga ahli yang mampu mencegah fraud di jaminan kesehatan. Secara lebih rinci, tujuannya adalah:
- Memahami fraud dan menyusun proposal riset kebijakan untuk fraud
- Bahan untuk menyusun kurikulum anti fraud dalam pendidikan kedokteran S1, residen, dan fellows.
- Pacuan untuk Melakukan inisiasi bekerja bersama BPJS dan OJK, serta KPK dalam pencegahan dan pengurangan fraud.
Kurikulum
Tahap 1: (Minggu ke 1 – Minggu ke 4 Pebruari 2014):
- Modul 1. Memahami Fraud di jaminan kesehatan dan aspek hukum pidana dan perdata.
- Modul 2. Memahami apa yang terjadi di luar negeri dalam pencegahan dan pemberantasan fraud.
Tahap II: Maret – April 2014
- Modul 3. Penyusunan proposal penelitian operasional untuk pencegahan dan pengurangan fraud.
Tahap III: Mei 2014
- Modul 4. Penyusunan materi untuk pendidikan bagi dokter dan dokter spesialis, serta manajer RS.
Peserta yang diharapkan.
- Ahli-ahli mutu pelayanan kesehatan
- Ahli-ahli epidemiologi klinik
- Ahli hukum
- Ahli asuransi/jaminan kesehatan
- Ahli-ahli IT
- Dosen-dosen FK
- Mahasiswa S2 dan S3 IKM
- Peserta PPD
- Pegawai BPJS
- Berbagai pihak yang berminat.
PENDAFTARAN
Angelina Yusri /Hendriana Anggi
Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada
Gedung IKM Lt. 2, Fakultas Kedokteran UGM
Jl. Farmako, Sekip Utara, Yogyakarta 55281
Ph. /Fax : +62274-549425 (hunting)
Mobile : +628111498442/ +628122793882
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. / This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Web: www.kebijakankesehatanindonesia.net
Paling lambat: tanggal 31 Januari 2014.
Biaya pendaftaran Rp. 2.000.000,- untuk keseluruhan 3 tahap tersebut.