Hasil Diskusi: Upaya Antisipasi Dampak Kasus dr. A di Manado Terhadap Program Sister Hospital NTT
Terkait dengan kasus dr. A di Manado dan dampaknya terhadap penugasan residen dalam Program Sister HospitalNTT, Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada telah melakukan berbagai langkah darurat diantaranya:
- Teleconference pada 29 November 2013 dengan 7 RS Mitra A yaitu RSUP dr. Sardjito, RSUP dr. Kariadi, RSUP Sanglah, RSUP dr. Wahidin Sudirohusodho, RSUP dr. Cipto Mangunkusumo, RSAB Harapan Kita, dan RS Panti Rapih
- Pertemuan Regional, 2-3 Desember 2013 dengan RS Mitra A di 3 kota yaitu Yogyakarta, Surabaya, dan Jakarta.
- Pertemuan Koordinasi, 6 Desember 2013 dengan Dinas Kesehatan Provinsi NTT beserta 11 Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten yang terlibat dalam Sister Hospital NTT, dengan 4 RS Mitra A (RSUD dr. Soetomo, RSU dr. Saiful Anwar, RSUP Sanglah, dan RS Panti Rapih) di Kupang.
- Diskusi Lintas Ilmu, 17 Desember 2013 dengan Fakultas Hukum UGM, Fakultas Kedokteran UGM dan diikuti 9 RS Mitra A dan 11 RS Mitra B melalui live streaming terbatas (catatan: Direktur RSUD Bajawa hadir langsung).
Berdasarkan berbagai upaya darurat yang telah dilakukan tersebut, telah dihasilkan beberapa kesimpulan dan kesepakatan sebagai berikut:
- Semua dokter yang dikirim dari RS Mitra A dilengkapi dengan surat Keterangan Kompetensi Residen dari KPS masing-masing (sesuai dengan Permenkes No. 2052 Tahun 2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran Pasal 3 ayat (4) dan Pasal 12 ayat (3); serta Permenkes No. 9 Tahun 2013 tentang Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan Pasal 15), dilengkapi STR, KTA lDl/surat Keterangan lDl
- Semua dokter yang bertugas di RS Mitra B harus memiliki SIP dari Dinas Kesehatan Kabupaten setempat (sesuai dengan Permenkes No. 2052 Tahun 2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran Pasal 3 ayat (4); serta Permenkes No. 9 Tahun 2013 tentang Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan Pasal 15) sesuai masa Penugasan
- Semua residen yang ditugaskan harus diberi kewenangan klinis (clinical privilege) oleh Direktur RS Mitra B terkait melalui penerbitan surat penugasan klinis (clinical appointment) sesuai dengan Permenkes No. 755 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Komite Medik di Rumah Sakit Pasal 3
- Semua RS Mitra B harus menetapkan siapa yang menjadi DPJP. Alternatifnya: (a) Direktur RS Mitra B, atau (b) residen. Jika residen menjadi DPJP, maka harus di bawah supervisi konsulennya masing-masing, dan didukung dengan sistem supervisi yang baik.
- RS Mitra B harus memiliki SOP sendiri (bukan SOP RS Mitra A). Dalam hal ini, setiap RS Mitra A diharapkan dapat membantu proses penyusunan SOP tersebut.
- Semua residen yang bertugas harus mentaati SOP dari RS Mitra B dan melengkapi dokumen resmi (seperti rekam medik) sebaik-baiknya dan selengkap-lengkapnya.
- Perlu ada kesepakatan mekanisme mitigasi jika terjadi kasus yang menimpa residen.
- Pemerintah Daerah provinsi dan Kabupaten, serta DPRD Provinsi dan Kabupaten akan memberikan dukungan manakala terjadi masalah keamanan dan hukum.
- Mengusulkan kepada Kemenkes agar penugasan dalam rangka program Sister Hospital NTT menjadi penugasan khusus dari Menkes.
Sebagai tindak lanjut dari semua upaya tersebut, PKMK FK UGM telah melakukan konsultasi intensif dengan Dekan Fakultas Kedokteran UGM dan jajarannya serta Direktur Utama RSUP dr. Sardjito dan jajarannya. Sebagai hasil konsultasi tersebut, ada beberapa hal yang penting disampaikan oleh Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK UGM yaitu:
- Mendukung sepenuhnya Peninjauan Kembali (PK) kasus dugaan malpraktek dr. Ayu
- FK UGM dan RSUP dr. Sardjito tetap berkomitmen menugaskan para residen Fakultas Kedokteran UGM/RSUP dr. Sardjito ke rumah sakit-rumah sakit di berbagai daerah di Indonesia seperti biasa
- Mendorong agar semua sentra pendidikan PPDS tetap menugaskan para residennya ke berbagai rumah sakit di berbagai daerah di Indonesia seperti biasa, termasuk yang berada dalam skema Sister Hospital NTT.
- Mengharapkan Kementerian Kesehatan untuk memberikan penekanan berbagai peraturan yang dapat menjadi pegangan hukum bagi residen di lapangan.