Idealnya Jaminan Kesehatan Bisa Dipakai di Negara Tetangga

Jakarta - Program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) untuk Jaminan Kesehatan secara nasional mulai 1 Januari 2014 mendatang dirasa belum bisa berpihak di masyarakat di wilayah perbatasan.

Pasalnya, banyak penduduk yang tinggal di wilayah itu lebih suka berobat ke negara tetangga karena kedekatan jarak layanan kesehatan dibandingkan dengan layanan di tanah air.

"Idealnya Jaminan Kesehatan Nasional tidak hanya berlaku di seluruh Indonesia tapi juga dengan RS wilayah tetangga. Tujuannya mengakomodasi masyarakat yang berada di wilayah perbatasan," tutur Hasbullah Thabrany

dari Center for Health Economics and Policy

School of Public Health, Universitas Indonesia di Jakarta, Senin (3/9/2012).

Jika jaminan bisa berlaku di rumah sakit di negara tetangga, masyarakat akan bisa terbantu karena mendapatkan layanan yang sama saat berada di wilayah RI.

Terkait dengan penduduk yang berpindah atau sedang bepergian terserang penyakit, ia menilai tidak ada masalah. Satu-satunya BPJS Kesehatan hanya satu, sehingga mudah penagihannya.

Pemerintah secara resmi akan menjalankan program SJSN mulai 1 Januari 2014 mendatang. Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) menganut sistem asuransi sosial di mana perserta wajib beriuran kecuali orang miskin dan tidak mampu iurannya ditangggung pemerintah sebagaimana diatur dalam pasal 17 ayat 4 UU No 40/2004 tentang SJSN. Tahap pertama yang dibayarkan pemerintah adalah program jaminan kesehatan. (tribunnews.com)