Jamkesda Tidak Boleh Bertentangan dengan BPJS Kesehatan
Serpong, PKMK. Penyelenggaraan Jamkesda tidak boleh berlawanan dengan program BPJS Kesehatan ataupun Undang-undang Nomor 20 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Program Jamkesda adalah subsistem dari SJSN, dan berfungsi memperkuat penyelenggaraan BPJS Kesehatan. Program ini berjalan dengan memberikan manfaat tambahan ataupun pelengkap bagi peserta BPJS Kesehatan yang berdomisili di wilayah administratif Pemda. Hal ini diungkapkan Asih Eka Putri, direktur Martabat Prima Konsultindo (21/7/2013).
Asih, melalui surat elektronik, menjelaskan bahwa sebenarnya tidak perlu ada polemik antara BPJS Kesehatan dengan Jamkesda seperti yang terjadi sekarang. Asal, seluruh tingkat pemerintahan dari Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Daerah, mematuhi keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) atas perkara Nomor 007/PUU-III/2005 di tanggal 31 Agustus 2005. Didalamnya dinyatakan bahwa pembentukan BPJS tingkat daerah dapat dibentuk dengan peraturan daerah, dengan memenuhi ketentuan tentang SJSN sebagaimana diatur Undang-undang SJSN. "Jadi, Undang-undang SJSN menjadi landasan hukum tertinggi dalam pembentukan BPJS tingkat daerah dan Jamkesda," kata dia.
Bila pendekatan tafsir terhadap keputusan MK tersebut masih menimbulkan perdebatan, ada jalan yang bisa diambil. Yakni, Pemerintah Indonesia segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kewajiban Pemerintah Daerah Mengembangkan Sistem Jaminan Sosial Nasional. PP tersebut menjadi peraturan pelaksanaan dari Pasal 22 Huruf H Undang-undang SJSN, ucap Asih. Penyelenggaraan Jamkesda oleh BPJS Daerah, ia melanjutkan, dibolehkan dan tidak dihalangi. Itu sepanjang memenuhi ketentuan tentang SJSN. Merujuk kepada keputusan MK itu, dalam menyelenggarakan Jamkesda, BPJS Daerah berkewajiban memenuhi Undang-undang SJSN berikut sejumlah peraturan pelaksanaannya. Seperti Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.