Kemenkes Diminta Buat Laporan Berkala Kesiapan Jaminan Kesehatan Nasional
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) didesak untuk membuat laporan tertulis secara berkala mengenai perkembangan kesiapan pelaksanaan jaminan kesehatan nasional yang bakal dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mulai 1 Januari 2014.
Desakan itu disampaikan anggota Komisi IX DPR bidang Kesehatan dan Tenaga Kerja, Rieke Diah Pitaloka, kepada Kompas, Sabtu (13/7/2013) pagi ini di Jakarta. "Kami juga mendesak Kementerian Kesehatan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan bahwa pelaksanaan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah di Indonesia dapat memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS," kata Rieke.
Menurut mantan artis yang populer dengan julukan si Oneng itu, desakan tersebut merupakan hasil kesimpulan dari rapat komisinya saat menyikapi langkah Kemenkes yang dinilai lamban mempersiapkan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bidang kesehatan yang diprioritaskan oleh DPR dan pemerintah saat diputuskan bersama.
Rapat yang menghasilkan kesimpulan tersebut dilakukan saat rapat kerja Komisi IX DPR dengan Kemenkes, Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, dan Dewan Jaminan Sistem Nasional pada Rabu lalu di Gedung DPR, Senayan.
"Selain itu, kami juga mendesak Kemenkes untuk melakukan sosialisasi tentang Jaminan Kesehatan Nasional secara masif kepada seluruh masyarakat bersama dengan anggota Komisi IX DPR dan PT Asuransi Kesehatan," tambah Rieke.
Komisi IX DPR, lanjut Rieke, juga meminta kepada pemerintah untuk memenuhi amanat UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan terkait alokasi anggaran kesehatan minimal 5 persen dari APBN dan 10 persen dari APBD di luar alokasi gaji pegawai.
"Terkait itu, kami juga meminta Kemenkes menyiapkan data sembilan provinsi yang menyatakan siap menjalankan universal health coverage dengan sistem Jamkes daerah di wilayahnya, peta jalan untuk batas waktu penyelesaian seluruh peraturan pelaksanaan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, skema penguatan sistem rujukan kepada penyedia pelayanan kesehatan, kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan, terutama pemberi pelayanan kesehatan tingkat pertama," jelas mantan calon gubernur Jawa Barat itu.
sumber: nasional.kompas.com