Kemenkes Susun Formularium Nasional Penyediaan Obat
Pemerintah akan merancang formularium nasional (fornas) terkait penyediaan obat untuk Jaminan Kesehatan Nasional 2014. Fornas adalah suatu daftar penyediaan jenis dan harga obat yang menjadi acuan untuk pelayanan kesehatan JKN 2014.
Fornas diambil bedasarkan Daftar Obat Esensial (DOEN) sebagai referensi utama. DOEN ini tadinya diterjemahkan menjadi berbagai formularium berdasarkan penyedia asuransi. DOEN juga diterjemahkan berdasarkan fasilitas layanan kesehatan yang bersangkutan, misal rumah sakit dan institusi.
"Berbagai formulasi ini akan kita gabungkan menjadi satu, yang disebut fornas. Pemerintah yang akan menyusun dan menetapkan daftar tersebut," kata Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Nasional, Maura Linda Sitanggang pada temu media Formularium Obat untuk Jaminan Kesehatan Nasional pada Senin (17/6) di Jakarta.
Melalui sistem INA-CBG's, rumah sakit sebagai penyedia layanan akan memberikan obat sesuai penyakit yang diderita pasien. Nantinya apoteker dan instalasi farmasi tidak bisa memberikan obat di luar dari jenis yang tercantum dalam fornas. Fornas tidak termasuk obat tradisional dan suplemen makanan.
Fornas, menurut Maura, menggunakan konsep obat esensial. Maksudnya, obat generik yang diberikan harus aman, efektif, dan hemat biaya. Pemberian obat menurut fornas akan menghindarkan pasien dari konsumsi obat berlebih yang kurang efektif.
Fornas juga membolehkan aplikasi auto switching. Yaitu penggantian obat paten dengan obat generik yang tersedia dengan harga terjangkau. Namun penggantian obat harus dilakukan dengan zat aktif yang berbahan sama. Penggantian dapat dilakukan instalasi farmasi dan apoteker.
Fornas juga bisa diaplikasikan untuk sistem rujuk balik. "Nantinya layanan kesehatan primer akan memperhatikan saran dari layanan kesehatan sekunder. Sebaliknya, penyedia layanan sekunder juga harus menyesuaikan dengan jenis obat di fasilitas layanan primer," kata Maura.
Ia mengatakan, fornas mungkin akan tersedia pada sekitar September. Fornas akan disusun komite nasional dari berbagai spesialisasi misal farmakologi, farmakologi klinik, dokter gigi, apoteker, dan Badan POM.
(sumber: health.kompas.com)