Di Indonesia, Pelayanan Kesehatan Jiwa Masih Minim
Direktur Kesehatan Jiwa Kemenkes, Eka Viora, mengakui sistem pelayanan kesehatan jiwa di Indonesia masih minim. Hal itu dikarenakan, dokter-dokter kesehatan jiwa belum memadai di seluruh Indonesia yang saat ini sedang dipersiapkan dengan memberiakn pelatihan kepada dokter-dokter umum agar komptensi bisa melakukan penanganan kesehatan jiwa.
"Kita sedang atur, kita tingkatkan aksesnya. Di RS dan Puskesmas diwajibkan ada pelayanan keswa. Itu sudah dilakukan dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mewajibkan RS dan Puskesmas ada pelayanan ganggung keswa, baik pelayanan primer maupun rujukan," kata Eka.
Menurutnya, dari 700 dokter kejiwaan yang ada di Indonesia, tidak mungkin bisa melayani kesehatan jiwa di seluruh Indonesia dengan jumlah ribuan RS Pemerintah dan swasta semuanya. Sehingga, Puskesmas yang berjumlah 9005 di Indonesia, tidak seluruhnya mempunyai dokter ahli kejiwaan.
Namun, tambahnya, dengan adanya RUU Kesra yang nantinya menjadi UU, akan semakin memperkuat sistem pelayanan kesehatan jiwa yang sudah ada dalam JKN menjadi sistem secara permanent. "Ini semakin memperkuat dan sudah mulai laksanakan. Dasar hukum jadi ada yang selama ini belum ada," ujarnya.
sumber: www.harianterbit.com