Dicanangkan, Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja 2014
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengingatkan, penerapan prinsip-prinsip budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang optimal di tempat kerja akan melindungi pekerja dan mengurangi risiko kecelakaan kerja. Selain itu, hal ini juga dapat meningkatkan produktivitas kerja, kesejahteraan pekerja, dan meningkatkan daya saing perusahaan.
"Kita terus mendorong partisipasi aktif dari masyarakat industri untuk bersatu padu bersama pemerintah dan masyarakat luas agar terus berusaha mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan melaksanakan budaya K3 di perusahaan," kata Muhaimin Iskandar, seusai menjadi inspektur upacara Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional di Kantor Kemnakertrans, Jakarta, Kamis (16/1/2014).
Dalam kesempatan ini, Muhaimin mencanangkan pelaksanaan Bulan K3 tahun 2014. Pencanangan ini menjadi momentum dimulainya gerakan seluruh bangsa Indonesia guna mendukung tercapainya Indonesia Berbudaya K3 Tahun 2015.
Dia mengatakan, K3 merupakan salah satu aspek perlindungan ketenagakerjaan dan merupakan hak dasar dari setiap tenaga kerja yang ruang lingkupnya telah berkembang sampai pada keselamatan dan kesehatan masyarakat secara nasional. Untuk itu, diperlukan upaya perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja melalui pelaksanaannya.
Pelaksanaan K3 tidak hanya merupakan tanggung jawab pemerintah, tetapi semua pihak, khususnya masyarakat industri. Apalagi, dalam menghadapi persaingan global dan penerapan Asean Economic Community (AEC) 2015.
"Untuk memasuki Indonesia berbudaya K3 Tahun 2015 kita hanya punya waktu 1 tahun. Oleh karena itu, pimpinan perusahaan, para pekerja, serikat buruh, asosiasi, perguruan tinggi dan masyarakat harus menyadari pentingnya K3 yang berimplikasi kepada menurunnya angka kecelakaan kerja," kata Muhaimin.
Dicontohkan, kecelakaan mobil tanki Pertamina yang ditabrak kereta di Bintaro, Jakarta, beberapa waktu lalu, itu karena salah satu sebabnya tidak menggunakan standar K3 di dalam melaksanakan pekerjaan baik supir, penjaga perlintasa KA, dan semua yang terlibat. Oleh karena itu, peristiwa seperti tersebut tidak boleh terjadi lagi.
Ditegaskan, pelaksanaan kegiatan K3 hendaknya dapat memenuhi tuntutan negara-negara maju, khususnya negara-negara yang menjadi representasi masyarakat internasional terhadap persyaratan suatu produk barang atau jasa. Antara lain, harus memiliki mutu yang baik, aman dipergunakan, ramah lingkungan dan memenuhi standar internasional.
"Ini merupakan tantangan sekaligus peluang dalam meraih keberhasilan perdagangan global. Di sisi lain, persyaratan tersebut selalu dihubungkan dengan perlindungan bagi tenaga kerja, konsumen dan hak asasi manusia," kata Muhaimin.
Agar penerapan budaya K3 dapat berlaku efektif, maka harus diintegrasikan pada setiap jenjang manajemen perusahaan, sehingga dapat mengurangi kecelakaan kerja.
"Integrasi penerapan budaya K3 di perusahaan dapat dilakukan melalui pendekatan prinsip-prinsip manajemen agar tidak hanya mengurangi kecelakaan kerja, tapi juga menekan tingkat keparahan dan pencapaian kecelakaan nihil," kata Muhaimin.
Pemerintah berharap kalangan pengusaha dan tenaga kerja lebih banyak mengambil inisiatif dalam meningkatkan kinerja K3 di lokasi pekerjaan. Dalam jangka panjang, masyarakat industri di Indonesia memiliki budaya K3.
Sebab, salah satu ciri budaya K3 adalah menerapkan ketentuan atau standar K3 secara konsisten, sehingga potensi teknologi dapat dimanfaatkan secara aman dan efisien.
Budaya K3 merupakan bagian integral dalam pembangunan nasional dalam meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan.
Untuk mewujudkan cita-cita tersebut, semua potensi bangsa
harus berkonsentrasi penuh, kerja lebih baik dan bermanfaat. Hal ini mengarah pada satu tujuan, yaitu menciptakan setiap individu bangsa Indonesia yang berperilaku dan bertindak aman dalam setiap aktivitasnya. (A-78/A-89)***
sumber: www.pikiran-rakyat.com