Lemah, Pengawasan Tenaga Kesehatan Asing
Pengawasan aturan pendayagunaan tenaga kesehatan warga negara asing (TK-WNA) Indonesia masih lemah. Banyak peraturan dan sosialisasi tak berjalan seiring. Hal ini tentu berbahaya mengingat Indonesia memasuki era perdagangan bebas.
Demikian diungkapkan Menteri Kesehatan RI, Nafsiah Mboi pada workshop Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing (TK-WNA) di Indonesia, Jumat (14/6/2013) kemarin.
Menkes menegaskan, bila pengawasan tak dilakukan secara ketat, Indonesia berpotensi menjadi lahan praktik tanpa mempertimbangkan risiko pengobatan yang digunakan.
Pengaturan TK-WNA sebetulnya sudah diatur dalam Permenkes nomor 1419/2005 dan 317/2010. Namun pada praktiknya, kementerian lain seperti Kemenakertrans dan Kemendagri juga turut mengurusi hal ini.
Sistem otonomi daerah juga memungkinkan TK-WNA masuk melalui izin pemerintah daerah setempat. Hal ini memungkinkan TK-WNA bisa masuk melalui lebih dari satu pintu. Jajaran pemerintah pusat dan daerah harus bekerja sama memperkuat pengawasan TK-WNA.
"Kita harus berkerja sama lintas kementerian, termasuk dengan daerah. Hal ini akan menghindarkan masyarakat dari kesalahan praktik dan obat karena WNA yang kita tak tahu kompetensinya," kata Menkes Nafsiah.
Tujuan WNA yang masuk Indonesia seharusnya jelas, apakah sebatas alih teknologi, sosial, atau praktek. Namun banyaknya pintu memungkinkan WNA melakukan hal yang berbeda dengan visa yang dipegang.
"Padahal layaknya negara yang berdaulat kita punya aturan. Kalau aturan tersebut dilanggar maka kedaulatan kita dipertanyakan," kata Nafsiah.
Lemahnya pengawasan juga diakui Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDMK) Kemenkes Untung Suseno Sutardjo. Untung mencontohkan pemberian izin TK-WNA yang seharusnya ada di Kementerian Kesehatan. Namun pada praktiknya, pemberian izin sering tumpang tindih dengan pemerintah daerah dan Kemenakertrans.
Padahal, menurut Untung, pengurusan di Kemenakertrans hanya meliputi izin kerja. Sedangkan izin melakukan praktek pengobatan, tetap ada di Kementerian Kesehatan.
Pengurusan izin tinggal bisa kepada pemerintah daerah setempat, yang merupakan mitra Kementrian Dalam Negeri. Sementara izin datang ke Indonesia masuk dalam ranah Kementrian Luar Negeri.
Untung mengatakan, sebetulnya ada standar dan pengawasan yang dilakukan Kementerian Kesehatan terkait TK-WNA. Tenaga kesehatan asing dapat masuk dengan syarat memiliki kompetensi yang dibuktikan surat keterangan dari lembaga tinggi dan pemerintahan terkait.
TK-WNA juga tidak boleh datang sendiri. Mereka harus bekerja sama dengan dinas, kementrian, atau pemerintahan terkait. Para TK-WNA juga harus datang dari negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia. Namun, menurut Untung, WNA sering datang sambil mengurus izin. Atau datang ketika proses izin belum selesai. Akibatnya, pembinaan dan pengawasan TK-WNA tidak bisa maksimal. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya data Kementrian Kesehatan terkait jumlah TK-WNA saat ini.
"Karena aturannya banyak, tergantung siapa yang membawa. Kalau ini disatukan pembinaan dan pengawasan bisa lebih baik," kata Untung.
Kemenkes hanya memiliki data jumlah rekomendasi yang dikeluarkan sampai Mei 2013. Dari 50 rekomendasi untuk TK-WNA, 10 tercatat bekerja di rumah sakit swasta sedangkan sisanya melakukan bakti sosial.
Pelayanan satu atap menjadi kunci penataan sistem pengawasan TK-WNA di Indonesia. Namun hal tersebut bisa terselenggara bila ada kerjasama antara Pemda dan pemerintah pusat. Pengawasan satu pintu akan meliputi jalur yang sering digunakan TK-WNA. Jalur ini antara lain meliputi praktek, alih teknologi, dan bakti sosial.
(sumber: kaltim.tribunnews.com)