Menkes Juga Surati Menkominfo Agar Mengatur Pelarangan Iklan Rokok
Jakarta, Bukan rahasia lagi kalau aktivitas merokok bisa berdampak pada gangguan kesehatan. Sejumlah penyakit mengerikan menghantui para pengebul maupun orang-orang di sekitarnya. Sejumlah pihak pun berharap iklan rokok ditiadakan di media massa.
Menkes Nafsiah Mboi adalah salah satu kalangan yang peduli terhadap hal ini. Pihaknya pun melayangkan surat ke Menkominfo agar mengatur pelarangan iklan rokok.
"Saat ini sedang dalam proses penyusunan UU penyiaran. Untuk hal ini, Menteri Kesehatan sudah membuat surat ke Menteri Komunikasi & Informasi untuk pengaturan pelarangan iklan rokok," ujar Direktur Jendral Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Kemenkes, Prof Dr Tjandra Yoga Aditama.
Hal itu disampaikan Prof Tjandra dalam peluncuran buku 'Peta Jalan Pengendalian Produk Tembakau di Indonesia' di Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jl Menteng Raya, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2013).
Menurut Prof Tjandra, surat Menkes belumlama dikirimkan. Karena itu hingga saat ini belum mendapat respons dari pihak Kemenkominfo.
Prof Tjandra menyebut ada beberapa aturan maupun perundangan yang telah dikeluarkan untuk membatasi aktivitas merokok. Aturan tersebut adalah:
- UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- PP 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan
- PermenKes 28 Tahun 2013, tentang pencantuman informasi dan gambar di bungkus rokok
- Permenkes 40 Tahun 2013, tentang panduan peta jalan pengendalian masalah tembakau bagi kesehatan.
- Beberapa Peraturan Daerah atau aturan lain tingkat propinsi dan kabupatan/ kota. Saat ini sudah dibentuk pengaturan (dalam berbagai bentuk) di 87 kabupaten/kota di 26 provinsi.
- Surat edaran.
Dalam perbincangan dengan detikHealth pada Jumat (21/6) Menkominfo Tifatul Sembiring menyebut saat ini Daftar Inventaris Masalah (DIM) revisi UU Penyiaran sudah masuk ke Komisi I DPR. Meski DIM sudah masuk, namun tidak menutup kemungkinan adanya usulan yang masuk belakangan.
"Silakan diusulkan saja. Usulannya bisa melalui Kominfo atau melalui DPR," ucap Tifatul.
Tif menggaris bawahi, bagi dirinya pribadi, merokok adalah haram. Itu makanya dia melarang dirinya sendiri untuk merokok. Tapi tidak serta merta dirinya bisa melarang iklan rokok.
"Ada yang berwenang mengontrol konten. Tidak bisa tiba-tiba melarang iklan. Ada Badan Sensor Film (BSF) dan KPI," tutur Tif.
Kominfo sebelumnya juga sudah menegaskan keberpihakannya terhadap larangan iklan rokok. Hal itu tercermin melalui imbauan kepada TV dan radio untuk tidak menyiarkan iklan rokok pada peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) 30 Juni 2013. Meski demikian, Kominfo mengaku hanya berwenang untuk memberikan imbauan dan bukan untuk melarang.
(sumber: health.detik.com)