Menkes Sudah Minta Izin SBY untuk Ratifikasi FCTC
Pemerintah Indonesia dikabarkan segera mengaksesi atau meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau dan Rokok. Penandatanganan ini baru bisa dilakukan setelah tertunda hampir satu dekade.
Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi menegaskan bahwa proses penandatanganan konvensi yang diinisiasi oleh Badan Kesehatan Dunia itu sudah mulai dilakukan. "Kami sudah meminta izin ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk aksesi FCTC melalui Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa," kata Nafsiah di kantornya, Kamis, 15 Agustus 2013.
Kementerian Kesehatan sebenarnya sudah berulang kali berupaya meratifikasi konvensi ini, tetapi selalu gagal. Padahal, delegasi Indonesia sejak 1998 adalah partisipan aktif untuk membahas pentingnya konvensi ini bersama 191 negara anggota WHO. Sejak ditetapkan pada 2003, konvensi itu sudah diratifikasi 177 negara. Di kawasan Asia, hanya Indonesia yang belum mengadopsi FCTC. "Ikut menyusun, masak tidak meratifikasi," kata Nafsiah.
Upaya yang baru dilakukan Indonesia belakangan ini adalah memasukkan rokok sebagai zat adiktif dalam Undang-Undang Kesehatan. Desember 2012 lalu, pemerintah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Aturan ini tidak melarang total iklan rokok.
Nafsiah sudah mengkonsultasikan aksesi ini ke kementerian dan lembaga terkait. Senin depan, 19 Agustus 2013, Kementerian mengundang pelaku industri rokok guna menjelaskan alasan aksesi FCTC. Isi FCTC itu sendiri, menurut Nafsiah, pemerintah harus melindungi rakyat dari bahaya rokok dengan mengatur beberapa hal seperti pelarangan iklan rokok, melarang generasi muda merokok, dan melindungi para perokok pasif dari bahaya asap rokok. Dengan adanya aksesi ini, kata Menteri, "Pelaku industri rokok tidak perlu takut."
sumber: www.tempo.co