Menkeu Baru Harus Naikkan Nilai PBI BPJS
Jakarta-PKMK. Kemungkinan pergantian menteri keuangan RI dalam waktu dekat ini tidak boleh mengubah komitmen terhadap penentuan nilai penerima bantuan iuran (PBI) di Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Siapapun menteri keuangan yang baru, harus berkomitmen untuk menaikkan nilai PBI tersebut, ungkap Irgan Chairul Mahfiz, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, mengatakan hal tersebut di Jakarta (Senin, 25/3). Komitmen menaikkan nilai PBI tidak terkait figur menteri keuangan. Tapi, hal ini menyangkut kesiapan Pemerintah Indonesia untuk menjalankan BPJS Kesehatan dengan tepat.
Nilai PBI sebesar Rp 15.483 per orang per bulan yang diusulkan Kementerian Keuangan RI, terlalu kecil, ungkap Irgan. "Pemerintah Indonesia seharusnya bisa mengalokasikan nilai yang lebih besar. Kalau untuk alokasi anggaran lain bisa lebih besar, kenapa untuk PBI tidak bisa?" kata legislator dari Partai Persatuan Pembangunan itu. Ia pun menambahkan, usulan nilai PBI dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) lebih besar. Demikian pula usulan nilai dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). "Maka, Pemerintah Indonesia harus menaikkan besaran nilai PBI agar pelayanan kesehatan masyarakat bisa ter-cover dengan baik. Pada prinsipnya, Komisi IX telah sepakat dengan DJSN dan IDI tentang kenaikan nilai itu," tambah Irgan.
Apakah Komisi IX DPR RI akan menyampaikan interpelasi kepada Pemerintah Indonesia terkait hal itu? "Saya kira belum sampai ke tahap interpelasi. Pada pertemuan berikutnya dengan Menteri Keuangan RI dan Menteri Kesehatan RI, kami akan menanyakan lagi soal nilai PBI yang terlalu kecil itu." Kemudian, ia mengatakan bahwa pertemuan tersebut akan berlangsung secepatnya. Sebisa mungkin, sebelum Sidang Paripurna DPR RI di April 2013 pertemuan tersebut sudah berlangsung. "Lebih cepat, lebih baik dan sekali lagi, belum sampai tahap interpelasi karena Pemerintah Indonesia juga masih mengalkulasi nilai PBI itu," ujarnya.