MK Tolak Ubah Penafsiran Iuran Kesehatan SJSN
Jakarta, PKMK. Mahkamah Konstitusi RI (MK) menyatakan menolak permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 27 Ayat 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Pasal/ayat dan undang-undang tersebut dinilai telah memakai prinsip gotong royong. "Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak keseluruhan permohonan," kata Akil Mochtar, Ketua MK, dalam pembacaan keputusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta (5/9/2013).
Undang-undang tersebut, Akil mengatakan, mewajibkan warga yang mampu untuk membayar premi ataupun iuran asuransi. Selain untuk diri sendiri, iuran itu juga sekaligus untuk membantu warga yang tidak mampu. "Jadi, prinsip gotong royong ada di undang-undang itu," kata Akil. Keputusan penolakan tersebut muncul dari rapat permusyawaratan hakim konstitusi yang telah berlangsung Selasa, 26 Maret 2013. "Sedangkan keputusan tersebut selesai diucapkan pada Kamis (5/9)," tambah Akil. Pemohon uji materi itu adalah M. Komarudin dan rekan dari Dewan Pimpinan Pusat Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia. Sedangkan bertindak sebagai kuasa hukum adalah Andi Muhammad Asrun dan kawan-kawan. Pasal 27 Ayat 1 tersebut berbunyi sebagai berikut: "Besarnya iuran jaminan kesehatan untuk peserta penerima upah ditentukan berdasarkan persentase dari upah sampai batas tertentu yang secara bertahap ditanggung bersama oleh pekerja dan pemberi kerja". Pasal tersebut mengatur iuran jaminan kesehatan di SJSN. Pemohon meminta agar frasa "sampai batas tertentu" dimaknai: "Besaran iuran jaminan kesehatan untuk peserta penerima upah ditentukan berdasarkan persentase dari upah sampai batas besaran dua kali pendapatan tidak kena pajak".