Partisipasi Asuransi Kesehatan Rendah Karena Pengawasan Lemah
Rendahnya jumlah pekerja yang terlindungi jaminan atau asuransi bukan karena beban iuran terlalu berat bagi pemberi kerja, tetapi karena fungsi pengawasan pemerintah lemah
Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) menilai lemahnya mekanisme pengawasan dan sanksi yang diterapkan oleh pemerintah terhadap pengusaha menyebabkan angka partisipasi terhadap iuran jaminan kesehatan menjadi rendah.
"Rendahnya jumlah pekerja yang terlindungi jaminan atau asuransi bukan karena beban iuran terlalu berat bagi pemberi kerja, tetapi karena fungsi pengawasan pemerintah lemah, sehingga mereka bisa kucing-kucingan tidak membayar," ujar presiden KAJS Said Iqbal, hari ini.
Sebelumnya wakil menteri kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengatakan di Indonesia masih sedikit sekali pekerja yang terlindungi jaminan kesehatan karena pengusaha merasa terbebani harus membayari iuran sepenuhnya.
Oleh karena itu dalam pelaksanaan Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial 1 Januari mendatang, Kemenkes mengusulkan pembayaran premi dibagi tiga persen dari pemberi kerja dan dua persen dari gaji pekerja.
Said mengatakan KAJS tetap menolak usulan tersebut karena selama ini pengusaha sudah membayar penuh premi sebanyak tiga persen bagi pekerja lajang dan enam persen bagi pekerja yang telah berkeluarga.
"Saya paham bahwa pembayaran premi harus mengikuti sistem co-sharing seperti amanah Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional," ujarnya.
Menurut Said dengan skema pembayaran yang diusung pemerintah sekarang, sama saja dengan membuat pekerja menanggung premi 100 persen.
"Bagian yang dibayarkan pengusaha itu juga didapat dari tenaga pekerja alias labor cost, kalau setelah memberi tenaga pekerja masih harus dipotong gajinya sama saja mereka menanggung semuanya," ujarnya.
Said juga membantah kalau pengusaha akan terbebani kalau mereka harus menanggung pembayaran premi secara penuh.
"Buktinya sekarang banyak pengusaha yang membayar premi yang bahkan lebih besar dari enam persen," tukasnya. (Beritasatu.com)