Pekerja Inginkan Layanan Kesehatan Terbaik pada 2014
Kalangan pekerja mengingatkan otoritas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan agar tidak diskriminatif dan memberikan pelayanan terbaik kepada pekerja dan keluarganya mulai 1 Januari 2014 nanti.
"Pekerja menuntut kualitas pelayanan kesehatan yang lebih baik karena iurannya sudah dinaikkan tiga persen dibandingkan saat ini," kata Wakil Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Mathias Tambing dalam siaran persnya yang diterima di Jakarta, Sabtu (6/7).
Dikatakannya, kalau ternyata malah lebih buruk dari pelayanan PT Jamsostek selama ini atau terjadi diskriminasi maka pekerja akan menuntut pertanggungjawaban pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan.
Pernyataan Tambing itu terkait dengan kesepakatan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) tentang besaran iuran jaminan kesehatan yang naik tiga persen mulai 1 Januari 2014.
Kesepakatan LKS Tripnas itu ditandatangani Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenakertrnas Irianto Simbolon (wakil pemerintah), Haryadi B. Sukamdani (wakil organisasi pengusaha), dan Tambing (wakil serikat pekerja) di Jakarta, Kamis (4/7).
Tambing menjelaskan kesepakatan iuran jaminan kesehatan menjadi tiga persen yang akan dibayar pengusaha itu meningkat dibanding iuran yang selama ini dibayarkan ke PT Jamsostek sebesar dua persen.
Kesepakatan itu merupakan batas atas upah pekerja sebagai dasar perhitungan iuran jaminan kesehatan sebesar Rp2 juta sebulan.
Dalam kesepakatan itu wakil pekerja memberi catatan. Bagi pekerja yang upahnya di bawah upah minimum provinsi atau kabupaten/kota, maka iurannya akan disubsidi oleh pemerintah sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI). Pemerintah telah menaikkan besaran PBI yang semula Rp19.225 menjadi Rp22.500 per orang.
Batas upah itu akan berlaku lima tahun dan setelah itu akan ditinjau kembali secara bersama antara organisasi pengusaha dengan unsur serikat pekerja. Besaran iuran tiga persen dari upah pekerja yang seluruhnya ditanggung oleh pengusaha itu akan berlaku mulai 1 Januari 2014 sampai 30 Juni 2015.
Mulai 1 Juli 2015 dan seterusnya, kata Tambing, iuran jaminan kesehatan sebesar tiga persen itu mungkin akan ditanggung bersama oleh pemberi kerja (pengusaha) dengan pekerja. Namun, bagaimana komposisinya, nanti akan dibahas oleh pengusaha dengan pekerja.
Kesepakatan itu akan diputuskan paling lambat tiga bulan sebelum 1 Juli 2015. "Selama ini, kaum pekerja minta agar iuran jaminan kesehatan tetap ditanggung oleh pengusaha," ujarnya.
Selama jangka waktu 1,5 tahun ini, pengusaha dan pekerja akan mengevaluasi kualitas pelayanan jaminan kesehatan yang dilakukan oleh PT Askes yang telah berubah menjadi BPJS Kesehatan.
Dalam masa 1,5 tahun itu, para pekerja sangat mengharapkan pelayanan jaminan kesehatan lebih baik.
"Bila pelayanannya lebih buruk, kita akan minta pertanggungjawaban pemerintah yang menunjuk PT Askes sebagai BPJS Kesehatan. Bahkan, kita akan melakukan demo menuntut agar pelayanan meningkat dari yang ada sekarang," katanya.
sumber: www.beritasatu.com