Pekerja Tuntut Peningkatan Layanan
Wakil Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Prof. DR. Mathias Tambing menuntut peningkatan pelayanan jaminan kesehatan.
Hal ini didasari atas adanya kesepakatan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) tentang besaran iuran jaminan kesehatan sebesar 3 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2014.
Kesepakatan LKS Tripnas telah ditandatangani sebelumnya. Yakni pemerintah, pengusaha dan unsur pekerja, ditandatangani oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenakertrnas Irianto Simbolon (wakil pemerintah), Haryadi B. Sukamdani (wakil organisasi pengusaha), dan Prof. Mathias Tambing (wakil serikat pekerja).
Menurut Mathias, ini penting mengingat mulai 1 Januari 2014, pelayanan jaminan kesehatan bagi pekerja yang selama ini dilaksanakan oleh PT Jamsostek (Persero) akan dialihkan ke PT Askes yang bertransformasi menjadi BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan.
Untuk itu, para pekerja menuntut kualitas pelayanan kesehatan oleh BPJS Kesehatan makin meningkat, tidak menjadi lebih buruk dari pelayanan yang dilaksanakan PT Jamsostek. Juga tidak terjadi diskriminasi dalam pelayanan kepada pekerja dan keluarganya.
Menurutnya, kesepakatan iuran jaminan kesehatan menjadi 3 persen yang akan dibayar oleh pengusaha itu meningkat dibanding iuran yang selama ini dibayarkan ke PT Jamsostek sebesar 2 persen.
Kesepakatan itu merupakan batas atas upah pekerja sebagai dasar perhitungan iuran jaminan kesehatan sebesar Rp2 juta sebulan.
Dalam kesepakatan itu wakil pekerja memberi catatan. Bagi pekerja yang upahnya di bawah upah minimum provinsi atau kabupaten/kota, maka iurannya akan disubsidi oleh pemerintah sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI). Pemerintah sendiri telah menaikkan besaran PBI yang semula Rp19.225 menjadi Rp22.500 per orang.
Mathias yang juga Wakil Ketua LKS Tripnas dari wakil pekerja menyatakan, batas upah itu akan berlaku lima tahun dan setelah itu akan ditinjau kembali secara bersama antara organisasi pengusaha dengan unsur serikat. pekerja.
Besaran iuran 3 persen dari upah pekerja yang seluruhnya ditanggung oleh pengusaha itu akan berlaku mulai 1 Januari 2014 sampai 30 Juni 2015.
Mulai 1 Juli 2015 dan seterusnya, lanjut Mathias Tambing, iuran jaminan kesehatan sebesar 3 persen itu mungkin akan ditanggung bersama oleh pemberi kerja (pengusaha) dengan pekerja.
Namun, bagaimana komposisinya, nanti akan dibahas oleh pengusaha dengan pekerja. Kesepakatan itu akan diputuskan paling lambat tiga bulan sebelum 1 Juli 2015. "Selama ini, kaum pekerja minta agar iuran jaminan kesehatan tetap ditanggung oleh pengusaha."
sumber: www.harianterbit.com