Pemerintah Alokasikan Rp4 Triliun untuk BPJS
investor.co.id - Pemerintah akan mengalokasikan Rp4 triliun untuk modal awal dua badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) dalam perluasan kantor pelayanan.
"Masing-masing badan penyelenggara akan mendapat Rp2 triliun untuk peningkatan kualitas pelayanan dengan membuka kantor cabang di setiap kabupaten dan kota," kata anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Bambang Purwoko di Jakarta, Minggu.
Ia menjelaskan, dengan berlakunya pelaksanaan sistem jaminan sosial nasional dimulai 1 Januari 2014 maka setiap warga negara harus mendapat pelayanan maksimal.
Pada 1 Januari 2014 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan melaksanakan pelayanan kesehatan bagi setiap warga negara. Warga yang mampu (pekerja dan profesional) akan membayar iuran sedangkan warga yang miskin dan tak mampu akan dibayar oleh negara.
Pada 1 Juli 2015 BPJS Ketenagakerjaan akan mulai beroperasi dan setiap pekerja yang mempunyai hubungan kerja secara formal berhak mendapat perlindungan dari risiko kerja.
Perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun. Konsekwensinya BPJS Ketenagakerjaan juga harus memiliki kantor di setiap kabupaten dan kota.
PT Askes akan bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan dan PT Jamsostek bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
Menjawab pertanyaan, Purwoko mengatakan dalam peraturan perundangan pemerintah tidak memiliki kewajiban untuk membayar iuran pekerja untuk ikut program jaminan sosial tenaga kerja, termasuk pada pekerja sektor informal.
"Pemberi kerja (pengusaha) yang berhak membayar iuran jaminan sosial. Terkait pekerja informal maka mereka mengikuti program peserta mandiri," kata Purwoko.
Tugas utama BPJS Ketenagakerjaan memastikan semua pekerja formal menjadi peserta karena saat ini baru sepertiga yang menjadi peserta aktif. "Oleh karena itu BPJS Ketenagakerjaan memiliki wewenang pengawasan (labor inspector) agar jumlah kepesertaan meningkat dan maksimal," kata Purwoko.
Dia memperkirakan akan banyak lapangan kerja baru karena kedua BPJS harus memilki kantor di setiap kabupaten dan kota. Di sisi lain akan terjadi kesadaran baru dari masyarakat untuk menjadi peserta jaminan sosial