Pemerintah Didesak Naikkan Harga Rokok
Murahnya harga rokok disinyalir menjadi salah satu pemicu tingginya jumlah perokok di Indonesia. Karena itu, sejumlah kalangan mendesak agar pemerintah segera menaikkan pajak dan cukai rokok yang berimbas pada naiknya harga rokok di Indonesia.
"Sepanjang harga rokok masih murah, maka sulit bagi kita menurunkan jumlah perokok di Indonesia," kata Ketua Komnas Pengendalian Tembakau (komnas PT) Prijo Sidhipramono, kemarin.
Tak hanya murah, Indonesia sampai saat ini juga belum memliki regulasi terkait penjualan rokok. Siapa saja yang bisa menjual rokok dan siapa saja yang boleh membeli rokok. Tanpa regulasi demikian, maka anak-anak muda termasuk anak sekolah dan mahasiswa akan leluasa membeli produk rokok.
"Apalagi rokok di Indonesia boleh dibeli secara eceran. Diwarung-warung dan lampu merah sangat mudah didapatkan. Bisa utang pula," lanjut Prijo.
300 PERSEN
Di Singapura misalnya, harga rokok sangat tinggi. Harga perbungkus mencapai Rp85 ribu. Dengan harga yang mahal tersebut, maka hanya kalangan orang berduit saja yang mampu membeli rokok.
"Jadi pemerintah perlu membuat regulasi untuk menaikkan harga rokok yang tinggi, sehingga tidak bisa dijangkau oleh kelompok kelas menengah ke bawah," katanya.
Menurut Prijo, pajak rokok harus dinaikkan 300 persen sehingga mau tak mau industri rokok menaikkan harga produksinya.
Seluruh negara di dunia saat ini melakukan hal yang sama. Hanya Indonesia saja yang belum melakukan hal tersebut. Makanya banyak perusahan rokok yang menjadikan Indonesia sebagai pasar potensial dari berbagai jenis rokok. (inung/o)
sumber: www.poskotanews.com