Pemerintah Usulkan DIM Baru RUU Pendidikan Kedokteran
Jakarta, PKMK. Pemerintah Indonesia menyampaikan 11 poin dalam daftar isian masalah (DIM) baru untuk Rancangan Undang-undang (RUU) Pendidikan Tinggi Kedokteran. DIM baru itu disusun dengan pertimbangan tertentu. Diantaranya, penyelarasan dengan peraturan baru yang mempunyai kaitan. Itu adalah Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Rumah Sakit Pemerintah, dan lain-lain. Hal ini disampaikan Djoko Santoso, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional, di Jakarta (22/5/2013). 11 poin itu, kata Djoko dalam rapat dengan Komisi X DPR RI, adalah :
- Pendidikan kedokteran layanan primer;
- Integrasi akademis dengan profesi;
- Integrasi fakultas kedokteran dengan rumah sakit pemerintah (RSP);
- Pembiayaan pendidikan;
- Seleksi mahasiswa;
- Kuota mahasiswa;
- Uji kompetensi;
- Internship;
- Sistem penjaminan mutu;
- Afirmasi (distribusi dokter);
- Rumah sakit universitas (disesuaikan jadi rumah sakit perguruan tinggi negeri sesuai dengan Peraturan Bersama tentang Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri).
Selanjutnya, Djoko menambahkan bahwa sesuai arahan Menteri Pendidikan Nasional RI M. Nuh, terobosan baru diharapkan muncul di RUU Pendidikan Tinggi Kedokteran. Adapun terobosan itu adalah :
- Peningkatan akses publik terhadap pendidikan kedokteran;
- Kualitas pendidikan kedokteran dan profesionalisme naik karena integrasi akademik-profesi;
- Peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan adanya dokter layanan primer.
Djoko mengatakan, "Insya Allah, dengan adanya DIM baru ini, pembahasan bisa segera berlanjut ke rapat-rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pendidikan Tinggi Kedokteran yang berikutnya."