Ratifikasi FTCC Tak Sesuai Dengan Kondisi Indonesia
Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi boleh-boleh saja bersikukuh untuk meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) dan akan memberlakukannya pada 2014 nanti. Namun, upaya itu mendapatkan penolakan keras dari kalangan petani dan pekerja di industri tembakau.
Menkes secara terbuka menyampaikan keinginannya dihadapan para perwakilan industri rokok dalam acara sharing informasi PP No.109 Tahun 2012, Jumat (26/7). Sejatinya, PP ini telah mengadopsi FCTC tersebut. Bahkan dikabarkan, guna mempercepat ratifikasi, naskah akademik sudah dikirim ke DPR.
Menanggapi hal itu, Ketua Asosiasi Petani Tembakau (APTI) Nurtantio Wisnu Brata menilai, sikap Kementerian Kesehatan yang memasukan draf akademik secara diam-diam ke DPR untuk ratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FTCC) merupakan langkah tergesa-gesa.
Dia menilai, jika ratifikasi FTCC itu juga menyangkut dengan pengalihan tanaman dari tanaman tembakau ke tanaman lain, kemudian diaksesi pemerintah, maka para petani tembakau yang akan dirugikan.
"Tanah yang sekarang di sentra-sentra tembakau itu karunia Tuhan, diberi keunggulan untuk tanaman tembakau. Jika diganti dengan tanaman lain, kualitasnya tidak akan sama bagusnya dengan tembakau," ujar Nurtantio, di Jakarta, Senin (29/7).
Dia bilang, dalam FCTC akan diciptakan suatu standarisasi produk tembakau dengan yang ada di luar negeri. Padahal, produk tembakau di Indonesia memiliki ciri khas sendiri yang tidak bisa begitu saja disamakan. Jika ada standarisasi, sementara perlindungan pemerintah tak ada, maka produk tembakau lokal makin tersisih.
"Jika produk yang dihasilkan harus sama dengan di luar negeri, berarti tembakau-tembakau lokal tidak bisa jadi bahan baku rokok dan produk turunan lain. Itu kita belum bicara pengaturan iklan, promosi, CSR dan lain-lain," ujarnya.
Seharusnya, ketimbang pemerintah memaksakan ratifikasi, mestinya membuat aturan rokok yang benar-benar disesuaikan dengan kondisi sosial ekonomi dan budaya masyarakat. "FCTC bisa saja sesuai dengan kondisi di luar negeri belum tentu akan cocok di Indonesia," tandasnya.
Amerikat Sendiri sampai sekarang belum meratifikasi FTCC karena mereka sadar harus melindungi industri rokoknya. "Amerika yang mendukung besar-besaran WTO saja belum meratifikasi. Begitu pula Jerman, Swiss, karena mereka punya industri tembakau,"sambungnya.
Jika Menteri membandingkan dengan Malaysia dan Singapura yang sudah meratifikasi, juga tidak tepat karena kedua negara tidak punya basis industri tembakau yang besar seperti Indonesia. China memang meratifikasi, namun memberikan beberapa pengecualian dan tidak mengadopsi penuh.
"Produk China jika keluar dia mengikuti regulasi FTCC, tapi di dalam negeri, mereka atur sendiri. Ini karena mereka punya kekuatan, sementara pemerintah daya tawarnya lemah," tegasnya.
Penolakan juga disampaikan Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Mukhyir Hasan Hasibuan. Menurut Mukhyir, aksesi FCTC sama saja menegaskan bahwa industri hasil tembakau tidak diperlakukan sebagai industri prioritas nasional dan tidak dikategorikan sebagai komoditas strategis perkebunan.
Mukhyir sendiri sudah mengirimkan surat agar SBY tidak menandatangani FCTC. Pasalnya, pekerja pabrik rokok sangat rentan menjadi korban lantaran penurunan kesejahteraan akibat berbagai regulasi yang memberatkan industri.
Problem yang bakal muncul di tenaga kerja, mulai dari pengurangan pekerja hingga penutupan pabrik. Kalau ini terjadi, tentu PHK besar-besaran tidak bisa dielakkan.
"Tidak harus mengacu kepada peraturan internasional (FCTC). Indonesia telah memiliki berbagai aturan yang mengatur industri hasil tembakau (UU NMo 11 tahun 1995), UU No 26 tahun 2009, PP No 109 Tahun 2012,"katanya.
Salah satu yang memberatkan jika FCTC diberlakukan yakni tanaman cengkeh khas Indonesia akan tergusur. Rokok kretek merupakan produk budaya bangsa Indonesia yang menggunakan bahan tambahan cengkeh akan musnah. "Petani cengkeh dan pekerja rokok kretek akan menjadi korban FCTC. Indonesia tidak sama dengan negara lainnya dalam hal skala, kontribusi dan permasalahan tembakau lainnya," pungkasnya.
sumber: www.neraca.co.id