RUU Keperawatan Jangan Macet Karena Judul
Jakarta, PKMK. Pembahasan Rancangan Undang-undang Keperawatan (RUU Keperawatan) sebaiknya tidak terhenti karena perdebatan judul. Sebab, keberadaan undang-undang keperawatan penting bagi perlindungan hukum profesi perawat. Dengan undang-undang itu, kesejahteraan perawat lebih terjamin, begitu pula distribusi mereka ke seluruh Indonesia. Demikian dikatakan oleh Rieke Diah Pitaloka, Anggota Komisi IX DPR RI, di Jakarta (9/9/2013).
Sebenarnya, saat membicarakan terkait perawat, otomatis tentang kebidanan pula. Maka, debat tentang perlu atau tidaknya kata "dan kebidanan" ditambahkan ke judul RUU Keperawatan, tidak terlalu penting. Perdebatan harus lebih mengarah ke hal-hal yang lebih substansif, kata legislator dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu. Lebih baik RUU Keperawatan bernasib sama dengan Revisi Undang-undang tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Pada revisi tersebut, perdebatan judul memerlukan waktu dua kali masa sidang. "Kalau RUU Keperawatan tidak selesai di masa sidang ini, berarti harus diperpanjang di periode berikutnya. Karena tenggatnya terlewati, sehingga harus mulai dari awal lagi," ia berkata. Penyelesaian RUU Keperawatan merupakan salah satu rekomendasi hasil Rapat Kerja Nasional PDIP yang berlangsung akhir pekan kemarin. "Fraksi PDIP ditugaskan untuk mempercepat pembahasan RUU Keperawatan," kata Rieke.