Sebaran Dokter yang tidak Merata Ancam Pelaksanaan BPJS
Surabaya: Kesenjangan distribusi dokter di wilayah Indonesia akan menghambat pelaksanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Menteri Kesehatan (Menkes) Nafsiah Mboi, Selasa (2/4), mengatakan pemerintah daerah (pemda) harus turut mengambil andil mengatasi distribusi dokter yang tidak merata tersebut.
Kebutuhan akan pelayanan kesehatan khususnya pengobatan diperkirakan akan meningkat saat sistem ini diberlakukan. Ada sebagian daerah yang kelebihan tenaga dokter, ada juga yang kekurangan. Distribusinya tidak merata hingga ke daerah terpencil dan menumpuk di kota-kota besar.
Rasio dokter di beberapa provinsi bahkan melebihi rata-rata nasional saat ini yaitu 33/100.000 penduduk.
Rasio dokter di DI Yogyakarta sudah mencapai 69/100.000 penduduk. Sementara itu di Kota Semarang rasionya mencapai 119/100.000 penduduk. DKI Jakarta memiliki rasio sebaran dokter yang tinggi yaitu 74/100.000 penduduk dan Sulawesi Utara 74/100.000 penduduk.
Beberapa provinsi dengan rasio sebaran dokter terendah antara lain adalah Sulawesi Barat sebesar 8/100.000 penduduk, Nusa Tenggara Timur (NTT) 9/100.000 penduduk, Nusa Tenggara Barat (NTB) 12/100.000 penduduk, Maluku dan Maluku Utara 13/100.000 penduduk. Adapun Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara 14/100.000 penduduk, Lampung 15/100.000 penduduk, dan Papua 16/100.000 penduduk.
"Para Gubernur melalui Dinas Kesehatan bisa mendistribusikan kelebihan itu untuk ditempatkan di daerah lain sehingga pemerataan di tingkat provinsi bisa tercapai," ungkap Menkes dalam kunjungan kerja ke Puskesmas Dupak Surabaya, Selasa (2/4).
Provinsi, disebut Menkes, memiliki posisi strategis untuk menempatkan tenaga kesehatan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 38/2007 tentang pembagian urusan pemerintah.
Menurut Menkes, rasio sebaran dokter terhadap penduduk berdasarkan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pemerintah menargetkan 40/100.000 atau 1 dokter umum melayani 2.500 penduduk.
Produksi dokter setiap tahun di Indonesia diperkirakan mencapai 7.000 orang sehingga dari sisi jumlah seharusnya sudah tercapai.
Pemerintah daerah (Pemda) harus mengalokasikan anggaran sekurang-kurangnya sebanyak 10% untuk pembangunan kesehatan. Kewajiban mengalokasikan anggaran sebesar 10% dari total Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tertuang dalam Undang-Undang (UU) nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Pemda wajib ikut serta dalam proses pembangunan kesehatan yang dilakukan bersama dengan pusat.
Salah satu kewajiban Pemda adalah menyediakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Anggaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun ini mencapai sekitar Rp34,5 Triliun dimana 83% diberikan ke daerah dan 17% untuk di pusat. (Vera Erwaty Ismainy)
(sumber: www.metrotvnews.com)