Semesta Kesehatan RI Baru Ditarget 2019
Memiliki daerah terpencil dan kepulauan, serta masih berjuang dalam pemenuhan sarana dan prasarana, akan tetapi Kabupaten Kayong Utara telah 20 tahun lebih maju pada program jaminan kesehatan semesta bagi warganya. Ini terbukti ketika Pemerintah Republik Indonesia baru menargetkan cakupan jaminan kesehatan Semesta Indonesia 2019, Kayong Utara sudah melakukannya pada 2009.
"Roadmap atau peta jalan jaminan kesehatan nasional itu (target Pemerintah Pusat pada tahun 2019, Red), sesungguhnya telah dimulai dari Kabupaten Kayong Utara sejak tahun 2009, dengan nama lain universal coverage insurance (asuransi mencakup semesta, Red)," ungkap Bupati Kayong Utara Hildi Hamid, belum lama ini.
Dikatakannya, kebijakan jaminan kesehatan semesta di kabupaten ini, tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2009 (Perbup 5/2009) tentang Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).
"Dalam peraturan itu kami menjamin pelayanan kesehatan, mulai dari pelayanan kesehatan tingkat pertama, sampai pelayanan kesehatan tingkat lanjutan. Mulai dari puskesmas sampai ke rumah sakit Kalbar. Penerima manfaat Jamkesda di KKU (Kayong Utara, Red), selain warga miskin dan tidak mampu yang tidak ditanggung asuransi lain seperti Jamkesmas, Askes, dan asuransi lainnya, juga masyarakat mampu," paparnya.
Bupati menerangkan bahwa yang menjadi dasar pihaknya menjalankan jaminan kesehatan semesta di kabupaten ini, sebab hak tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya, merupakan hak asasi manusia dan diakui oleh segenap bangsa-bangsa di dunia, termasuk Indonesia.
"Pengakuan itu tercantum dalam Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 1948 tentang Hak Azasi Manusia (HAM). Pasal 25 ayat 1 Deklarasi, menyatakan (bahwa) setiap orang berhak atas derajat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan, dan perawatan kesehatan, serta pelayanan sosial yang diperlukan dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda atau duda, mencapai usia lanjut, atau keadaan lainnya yang mengakibatkan kekurangan nafkah, yang berada di luar kekuasaannya," kupasnya.
Diterangkannya di Indonesia, falsafah dan dasar negara Pancasila, terutama sila kelima, juga mengakui hak asasi warga atas kesehatan. Hak ini, menurutnya, juga termaktub dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 28H dan pasal 34, dan diatur dalam UU 23/1992 yang kemudian diganti dengan UU 36/2009 tentang Kesehatan.
"UU 36/2009 ditegaskan, setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Sebaliknya, setiap orang juga mempunyai kewajiban turut serta dalam program jaminan kesehatan sosial (Jamkes)," ulasnya.
Untuk mewujudkan komitmen global dan konstitusi tersebut, menurutnya, pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat melalui jaminan kesehatan nasional (JKN) bagi kesehatan perorangan.
"Untuk mengatasi hal itu, pada 2004, dikeluarkan UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). UU 40/2004 ini mengamanatkan, jaminan sosial wajib bagi seluruh penduduk termasuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui suatu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)," ujarnya.
Usaha ke arah itu sesungguhnya, ditambahkan Bupati, telah dirintis pemerintah, dengan menyelenggarakan beberapa bentuk jaminan sosial di bidang kesehatan. Satu di antaranya, disebutkan dia, melalui PT Askes (Persero) dan PT Jamsostek (Persero), yang melayani antara lain pegawai negeri sipil, penerima pensiun, veteran, dan pegawai swasta.
"Untuk masyarakat miskin dan tidak mampu, pemerintah memberikan jaminan melalui skema Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Namun demikian, skema-skema tersebut masih terfragmentasi, terbagi-bagi. Biaya kesehatan dan mutu pelayanan menjadi sulit terkendali," timpalnya.
Ia menerangkan UU 24/2011 juga menetapkan, jaminan sosial nasional akan diselenggarakan oleh BPJS, terdiri atas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Khusus untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), menurutnya, akan diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan yang implementasinya dimulai 1 Januari 2014.
"Secara operasional, pelaksanaan JKN dituangkan antara lain di Peraturan Pemerintah (PP) 101/2012 tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, Peraturan Presiden (Pepres) 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan, dan Peta Jalan JKN (Roadmap Jaminan Kesehatan Nasional). Nahkan roadmap jaminan kesehatan nasional inilah sebenarnya dimulai dari Kayong Utara," tegasnya lagi. (mik)
sumber: www.pontianakpost.com