Indonesia Perlu Perbaikan Tata Niaga Obat
Tidak seperti negara lain yang memiliki satu obat generik, Indonesia memiliki dua jenis, yaitu obat generik berlogo (OGB) dan obat generik bermerek. Obat generik bermerk bisa didapatkan di apotik dan warung terdekat dengan aneka kemasan dan nama dagang. Sedangkan OGB dilambangkan simbol lingkaran hijau bertuliskan GENERIK dan dikemas sederhana, misalnya per strip isi 12 butir.
OGB biasanya dinamai dengan zat aktif dalam obat misal parasetamol. Walau keduanya memiliki kualitas yang sama, namun obat generik bermerek lebih mahal 40-200 kali dibanding OGB.
"Keduanya memiliki bahan aktif yang sama sehingga khasiat yang dihasilkan sama. Namun obat generik bermerek membutuhkan biaya promosi dan pengemasan karena itu harganya lebih mahal," kata pemerhati masalah obat dan kesehatan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Iwan Dwi Prahasto pada KOMPAS Health.
Obat jenis generik bermerek, kata Iwan, sebetulnya merupakan branding image perusahaan obat untuk dekat dengan masyarakat. Tentunya dibutuhkan promosi dan pengemasan untuk mendekatkan brand tersebut kepada masyarakat.
Kondisi ini, jelas Iwan, sebetulnya sudah terjadi sejak dulu saat penerbitan surat keputusan terkait peredaran obat generik yaitu SK Menteri Kesehatan RI nomor 085/Menkes/1989. Pada akhirnya, pemerintah menempatkan logo untuk memudahkan masyarakat mengenali OGB. Obat generik yang dimaksud dalam SK tersebut sebetulnya adalah OGB.
Lebih lanjut Iwan mengatakan, kondisi ini dikarenakan Indonesia yang tidak memiliki sistem asuransi kesehatan. Padahal selain mengatur pelayanan kesehatan, sistem ini juga mengatur pengoabatan yang diterima masyarakat. Dengan sistem ini pengobatan siatur seefektif mungkin, sehingga masyarakat tidak perlu membayar mahal untuk kualitas yang baik.
Menghadapi kondisi ini, Iwan menyarankan segera dilakukan perbaikan pada sistem tata niaga obat. Perbaikan ini akan menyudahi kebingungan masyarakat terhadap obat generik. Masyarakat juga tidak perlu membayar mahal untuk obat yang sebetulnya berkualitas sama, hanya beda pengemasan.
Perbaikan inilah yang akan dilakukan melalui formularium nasional (fornas) yang merupakan penyedia obat untuk sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 2014. Melalui fornas dengan harga yang ditentukan pemerintah, masyarakat akan mendapatkan pengobatan yang paling efektif. Tentunya harga ini disesuaikan dengan paket pengobatan INA-CBG's yang digunakan JKN 2014.
"Pada 2019 nanti diharapkan obat generik bermerek tidak lagi ada dan digantikan OGB. Sehingga masyarakat bisa menikmati pengobatan yang lebih bermutu tanpa tercekik biaya," kata Iwan.
sumber: health.kompas.com