Telepon Saja 119 Jika Mengalami Gawat Darurat Kesehatan
Jakarta : Kementerian Kesehatan kini punya layanan telepon darurat 119. Masyarakat bisa mengakses layanan 119 untuk laporan gawat darurat masalah kesehatan.
Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan dan Kementerian kesehatan RI, Prof. Dr. dr. Akmal Taher, Spu (K) telah melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama perihal pembukaan kode akses panggilan 119 bersama PT. Telekomunikasi Indonesia beserta 9 provider lainnya, Senin, (3/6/2013).
Kini masyarakat tidak perlu lagi kesulitan mendapatkan informasi pelayanan kegawatdaruratan bidang kesehatan.
"Dengan pembukaan kode akses ini masyarakat dengan mudah mendapatkan informasi lengkap mengenai pelayanan kegawatdaruratan," ujar Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan dan Kementerian kesehatan RI, Prof. Dr. dr. Akmal Taher, Spu (K) kepada Liputan6.com.
Perjanjian ini dimaksudkan sebagai dukungan terhadap Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) Kementerian Kesehatan RI melalui pembukaan kode akses 119.
Tujuan perjanjian ini adalah terwujudnya kerja sama antara beberapa pihak tadi dalam rangka meningkatkan pelayanan pemberian informasi penanggulangan gawat darurat terpadu.
"Hal ini dimaksudkan untuk meningkatan pelayanan gawat darurat terpadu serta diharapkan dapat meningkatkan kesiapan pihak pelayanan bidang kesehatan terhadap masyarakat," ujar Prof Akmal.
Kode akses 119 ini diberikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika kepada kementerian kesehatan berdasarkan Surat Menteri Komunikasi dan Informatika No. 486/M.KOMINFO/09/2012 pada 13 September 2012.
Kode akses ini dapat diakses tidak berbayar namun hanya berlaku untuk pelanggan PT. Telekomunikasi Indonesia saja. Untuk kesembilan provider lainnya diberlakukan tarif normal.
Prof. Dr. dr. Akmal Taher berharap kesembilan provider tersebut dapat menyesuaikan dengan PT. Telekomunikasi Indonesia terkait pembebasan biaya.
"Untuk mengakses 119 bagi pelanggan PT. Telekomunikasi Indonesia tidak berbayar, dan kesembilan lainnya diberlakukan tarif normal. Namun saya berharap ke depannya dapat disesuaikan terkait pembebasan biaya," harapnya.
Kode akses 119 untuk informasi pelayanan kegawatdaruratan diharapkan dapat tersebar ke seluruh Indonesia, untuk saat ini baru Jakarta.
"Kode 119 ini baru dapat diakses untuk rumah-rumah sakit di Jakarta. Namun akan segera diberlakukan di seluruh Indonesia secara bertahap," ucapnya.
(sumber: health.liputan6.com)