Kemkes Siapkan Jamu Berstandar Ilmiah untuk Tiga Penyakit
Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kementerian Kesehatan (Kemkes) dalam waktu dekat akan menambah jamu saintifik (lolos uji ilmiah) untuk tiga jenis penyakit. Penyakit tersebut, yaitu osteoartritis, haemorroid (wasir), dan dispepsia (maag).
Osteoartritis yaitu gangguan persedian yang ditandai dengan adanya nyeri dan kekakuan pada sendi. Hemoroid adalah pelebaran varises satu segmen atau lebih pembuluh darah vena hemoroidales pada poros usus dan anus. Sedangkan dispepsia adalah rasa nyeri atau tidak nyaman pada perut bagian atas, yang sering dirasakan seperti terdapat gas, rasa penuh, sakit, atau rasa terbakar.
Kepala Balitbang Kemkes, Prof Tjandra Yoga Aditama, mengatakan rencananya ketiga jamu tersebut akan segera disaintifikasi. Saat ini pihaknya sudah berhasil menyediakan dua jamu saintifik, yaitu untuk hipertensi ringan dan asam urat.
"Sampai saat ini baru diuji 24 formula jamu untuk menjadi kandidat formula jamu saintifik, yaitu 19 formula jamu untuk uji klinik pre-post dan lima formula lainnya untuk uji klinik multicenter," kata Tjandra di Jakarta, Senin (9/6).
Tjandra menambahkan, secara historis, pemanfaatan pelayanan kesehatan tradisional telah berlangsung lama di Indonesia dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan hingga saat ini. Perkembangannya sejalan dengan kebutuhan masyarakat dalam pemeliharaan dan peningkatan kesehatan (health promotion) serta pengobatan dan pencegahan penyakit (prevention and disease cure).
Menilik hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2013, Tjandra mengatakan, sebanyak 30,4% rumah tangga di Indonesia telah memanfaatkan pelayanan kesehatan tradisional. Sebanyak 77,8% rumah tangga di antaranya memanfaatkan jenis pelayanan kesehatan tradisional keterampilan tanpa alat, dan 49,0% rumah tangga memanfaatkan ramuan.
"Pelayanan kesehatan tradisional ramuan juga dikenal luas di Indonesia sebagai jamu dan secara empiris digunakan dalam upaya promotif, preventif bahkan selanjutnya berkembang ke arah kuratif dan paliatif," ucapnya.
Menurut Tjandra, Indonesia secara konsisten mengangkat kesehatan tradisional ke dalam Jaminan Kesehatan Nasional. Dalam meningkatkan pemanfatan obat tradisional, utamanya jamu Indonesia telah memiliki berbagai regulasi dan kebijakan mengenai pengobatan tradisional.
Regulasi yang ada juga diperkuat dengan diterbitkannya Permenkes 003/2010 tentang Saintifikasi Jamu. Regulasi ini antara lain mengatur penyediaan data dan informasi tentang jamu untuk mendukung jamu evidence based decision making dalam upaya pengintegrasian jamu dalam pelayanan kesehatan.
Ia menjelaskan, program saintifikasi jamu atau scientific based jamu development, yaitu penelitian berbasis pelayanan yang mencakup beberapa hal. Di antaranya, etnofarmakologi, formulasi, uji pre klinik, dan klinik. Jamu saintifik yang dihasilkan dari program ini digunakan untuk terapi komplementer di fasilitas pelayanan kesehatan. Jamu ini juga bisa menjadi pilihan masyarakat jika menginginkan untuk mengonsumsinya sebagai subyek dalam upaya preventif, promotif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif.
sumber: www.beritasatu.com