Menkes: Tenaga Kesehatan Butuh Payung Hukum
Tenaga kesehatan merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dalam dunia kesehatan. Perannya pun sangat dibutuhkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang memuaskan.
Menteri Kesehatan (Menkes), Nafsiah Mboi mengatakan, RUU ini sangat dibutuhkan dalam menunjang dan mensukseskan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Indonesia. Sebab itu, lanjut Menkes, RUU yang merupakan inisiatif Kemenkes ini, diharapkan dalam waktu dapat segera disahkan menjadi UU.
"Semua harus ada payung hukum untuk semua tenaga kesehatan sebagai amanah dari UU Kesehatan. Makanya kita susun sesuai dengan jiwa UU Kesehatan tersebut," kata Nafsiah kepada Harian Terbit di kantor Kemenkes, Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel), akhir pekan lalu.
Menkes menjelaskan, RUU ini terdiri dari 14 bab, dengan isinya antara lain pengelompokan nakes, hak dan kewajiban nakes, penyelenggaraan keprofesian, pembinaan dan pengawasan, serta ketentuan pidana bagi nakes. "Jadi mulai dari rekrutment, pendidikan, pembinaan, penempatan dan lainnya di atur dalam RUU ini," jelas Menkes.
Menkes menambahkan, RUU ini nantinya juga akan mengatur seluruh Nakes yang saat ini statusnya masih belum jelas, seperti tenaga manajemen kesehatan seperti manajemen Rumah Sakit, manajemen asuransi kesehatan dan juga tenaga riset kesehatan.
"Ada 17 kategori, mulai dari rekrutment, pembagian peran sektor pendidikan, distribusi dan pembinaannya," ujarnya.
sumber: www.harianterbit.com