Kebijakan Pemerataan Tenaga Dokter di Indonesia
Dokter yang biaya pendidikannya ditanggung pemerintah daerah wajib mengabdikan diri di kampung halaman, minimal selama 5 tahun. Jika menolak, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) akan menahan surat tanda registrasi (STR) sehingga para dokter tidak bisa praktik diluar wilayahnya.
"Saya akan usulkan ke KKI kalau dokter yang mbalelo itu ditahan saja STR-nya, biar mereka tidak bisa praktik di luar daerahnya," kata Nafsiah Mboi saat membuka Lokakarya Nasional Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan 2014, di Jakarta, Kamis (28/8).
Menkes menjelaskan, usulan tersebut akan disampaikan ke KKI dalam waktu dekat. Sehingga masalah pemerataan dokter bisa terjadi di Indonesia, bahkan hingga ke pelosok negeri.
"Selama ini kan para dokter masih menumpuk di kota-kota besar. Apalagi rumah sakit swasta saat ini makin bertumbuh," ujarnya.
Menurut Nafsiah, penahanan STR merupakan satu-satunya cara guna mendorong para dokter mengabdi di daerahnya masing-masing. Mengingat, sanksi berupa denda uang sebanyak 3 kali lipat dari biaya pendidikannya, ternyata tidak membuat gentar para dokter.
"Apalagi mereka yang sudah bekerja di rumah sakit swasta besar. Sanksi denda uang, meski dinaikkan jadi 10 kali lipat pun tampaknya tak masalah. Mereka bisa bayar," ucap Nafsiah menandaskan. (TW)