Regulasi Kesehatan Harus Perhatikan Teleradiologi
Jakarta, PKMK. Regulasi kebijakan kesehatan di Indonesia harus memperhatikan teleradiologi yang mulai muncul. Di saat teknologi informasi berkembang sehingga memungkinkan dokter radiologi mendiagnosis gambar dari lokasi jauh, regulasilah yang harus mengatur. "Regulasi sebaiknya mengatur agar teleradiologi antar-propinsi bisa berlangsung. Kalau sekarang, izin praktek dokter kan hanya untuk satu wilayah," kata Purjono Agus Suhendro, pengamat electronic commerce dari Bloomberg Business Week, di Jakarta (16/10/2013).
Di sisi lain, regulasi bisa dikatakan merupakan respons dari perkembangan masyarakat. Di saat kalangan kedokteran merasakan teleradiologi belum terlalu mendesak, maka sudah tentu Pemerintah Indonesia menganggap regulasinya itu belum terlalu perlu. "Sekarang kan yang melakukan teleradiologi belum terlalu banyak. Maka regulasinya dirasa belum terlalu perlu diadakan," Purjono menegaskan.
Apakah akses internet yang tidak cepat menghambat perkembangan teleradiologi? Sebenarnya persoalan itu tidak terlalu krusial. Sebab, di kota besar, kecepatan akses internet sudah cukup memadai untuk teleradiologi. Lain halnya bila teleradiologi menyertakan daerah pelosok, jelas Purjono.
Jadi, penyebab teleradiologi kini masih kurang berkembang bukan selalu keterbatasan akses cepat internet. Tapi juga terkait permintaan pasar yang belum besar. Di Indonesia, kini jumlah pengguna internet baru sekitar 60 juta dari total 250 juta penduduk.Bila lebih dispesifikasikan, pengguna internet di bidang radiolog tentu jauh lebih kecil. Maka wajar saja bila penetrasi teleradiologi belum terlalu dalam, kata pendiri situs internet Rajalistrik.com itu.