Sosialisasi Tarif Baru Layanan Kesehatan Belum Merata
Sosialisasi tarif baru pada sebagian kelompok Indonesia Case Based Groups atau INA-CBGs yang dipakai dalam klaim layanan kesehatan di fasilitas kesehatan lanjutan belum merata. Padahal, tarif baru layanan kesehatan di rumah sakit itu mulai berlaku per 1 September.
Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Junus, Bengkulu, Daisy Novira, saat dihubungi dari Jakarta, Senin (1/9), mengatakan, pihaknya belum tahu ada tarif baru INA-CBGs. Ia sebatas mengetahui akan ada perbaikan tarif, tetapi belum tahu kapan tarif baru itu berlaku dan bagaimana perubahannya.
"Saya tahunya tarif INA-CBGs akan dievaluasi. Tetapi, kalau ternyata tarif baru sudah ada dan mulai berlaku, saya tak tahu. Biasanya, BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) memberi tahu kami kalau ada perkembangan terbaru. Sekarang belum ada informasi apa pun dari BPJS. Mungkin mereka juga belum tahu," tutur Daisy.
Setelah mengetahui ada penyesuaian tarif pada sebagian kelompok INA-CBGs, Daisy berencana secepatnya mengunduh aplikasi terbaru terkait itu.
Sementara itu Kepala Humas RS Moh Hoesin, Palembang, Emma Huzaimah mengatakan, pimpinan RSMH pada minggu lalu telah menginformasikan akan ada tarif baru INA-CBGs. Informasi itu lalu diteruskan kepada seluruh karyawan RS. Namun, ia tak tahu pasti informasi lebih rinci soal tarif baru itu, misalnya kapan berlaku dan kelompok apa saja yang tarifnya disesuaikan.
Berbeda dengan Daisy dan Emma, Kepala Humas RSUD Tangerang Ahmad Nizar mengaku sudah mengetahui ada tarif baru pada sebagian kelompok INA- CBGs dan siap menjalankan kebijakan itu. "Sebagai RS pemerintah, kami tak ada masalah. Kami bahkan sudah memakai INA- CBGs sejak masih masa Jamkesmas," ujarnya.
Pantau pelaksanaan
Ahmad menegaskan, meski penyesuaian tarif itu diapresiasi, pihaknya akan memantau perkembangan terbaru di lapangan dalam beberapa bulan ke depan. Pihaknya juga akan memberi masukan jika ada hal mengganjal di lapangan.
Evaluasi dan penyesuaian tarif baru INA-CBGs pada 39 kelompok tarif sudah dilakukan Kementerian Kesehatan. Tarif pada 39 kelompok yang dinilai terlalu rendah itu lalu dinaikkan, di antaranya layanan bedah ortopedi, bedah saraf, dan layanan rawat jalan dengan pemeriksaan penunjang. Untuk mengompensasi kenaikan sebagian tarif itu, 60 kelompok rawat inap yang dinilai terlalu tinggi diturunkan sehingga keseimbangan pendapatan dan pembiayaan terjaga.
Penyesuaian tarif itu diharapkan memperluas keikutsertaan RS dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dengan demikian, masyarakat mendapat layanan kesehatan yang baik.
Sebelumnya, Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan Donald Pardede menjelaskan, Peraturan Menkes tentang tarif baru INA-CBGs ditandatangani Menkes dan mulai berlaku September ini. Jadi, klaim terhadap tarif baru bisa dilakukan RS pada Oktober 2014. Sabtu (30/8), Menkes Nafsiah Mboi menyatakan, bahan sosialisasi tarif baru sudah dikirim ke sejumlah RS.
Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan Fajriadinur mengatakan, setelah sebagian tarif INA-CBGs berubah, BPJS harus memperbarui aplikasi verifikasi dan klaim biaya RS. Lalu, RS bisa mengklaim dengan tarif baru pada Oktober dengan syarat sudah merampungkan klaim tindakan pada Agustus ketika tarif belum berubah. (ADH/A04)
sumber http://health.kompas.com/