BPJS Kesehatan Terapkan Aturan Baru
Pendaftaran BPJS (Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial) Kesehatan untuk peserta mandiri, kini tak lagi bisa secara individual, melainkan dalam satu keluarga. Peserta juga harus memiliki rekening di bank agar pembayaran bisa autodebet setiap bulannya.
"Semua itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 4/2014 tentang tata cara pendaftaran dan pembayaran BPJS Kesehatan, yang baru saja diluncurkan," kata Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga (HAL) BPJS Kesehatan, Purnawarman Basundoro dalam keterangan pers, di Jakarta, Kamis (30/10).
Pada kesemapatan itu, Purnawarman didampingi Direktur Perencanaan dan Pengembangan BPJS Kesehatan, Tono Rustiono.
Perubahan lainnya, Purnawarman menambahkan, adalah kartu BPJS Kesehatan tidak bisa langsung dipergunakan begitu selesai mendaftar dan membayar di bank, seperti aturan sebelumnya. Namun, peserta harus menunggu hingga satu minggu atau 7 hari ke depan untuk bisa menggunakannya.
Ditanya kebijakan baru menjadi tak pro rakyat, Purnawarman menukasnya. Katanya, peraturan itu untuk membiasakan masyarakat membuat perencanaan. Masyarakat harus diingatkan bahwa masalah kesehatan bisa terjadi kapan saja, sehingga setiap anggota dalam keluarga harus memiliki jaminan kesehatannya.
"Sudah tidak bisa lagi mau operasi besok, hari ini baru mendaftar BPJS Kesehatan. Harus dibuat sistem yang terencana dan rapi, karena peserta BPJS Kesehata jumlahnya sudah lebih dari 130 juta orang. Dengan jumlah yang begitu besar, tidak bisa diterapkan manajemen terburu-buru," kata Purnawarman menegaskan.
Soal keharusnya memiliki rekening di bank, Purnawarman menjelaskan, itu semata demi kemudahan para peserta yang harus bolak balik ke bank demi menyetor iuran. Dengan sistem autodebet, pembayaran iuran akan lebih lancar sehingga kartu bisa seketika bisa dipergunakan.
Ditanya apakah sistem autodebet dilakukan lantaran banyak peserta yang enggan membayar iuran, Purnawarman tidak menampik adanya kasus semacam itu. Meski kasusnya masih terbilang kecil, jika tidak ditata sejak awal dikhawatirkan akan menjadi ganjalan di kemudian hari.
"Sukses tidaknya pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini karena adanya iuran dari masyarakat. Itu jadi jantung kami. Karena itu, perlu ditata agar pembayaran iuran bisa lancar, dan program ini bisa berjalan," tuturnya.
Hal senada dikemukakan Direktur Perencanaan dan Pengembangan BPJS Kesehatan, Tono Rustiano. Ia menyebutka, jumlah peserta BPJS Kesehatan hingga 24 Oktober 2014 sebanyak 130.286.703 jiwa. Target hingga akhir tahun 2014 sebanyak 131 juta jiwa.
Ditambahkan, sepanjang periode Januari-Agustus 2014, BPJS Kesehatan telah menerima pembayaran iuran peserta hingga sebesar Rp 25,656 triliun. Sedangkan pembayaran klaim hingga 31 Agustus 2014 sebanyak Rp 24,4 triliun.
"Adapun penyaluran dana kapitasi ke faskes tingkat pertama untuk periode yang sama mencapai 5,38 triliun," ucap Tono.
Dari semua itu, menurut Tono, yang lebih penting adalah peningkatan rata-rata waktu penyelesaian klaim yaitu selama 2,95 hari sejak berkas lengkap dari rumah sakit yang diajukan ke BPJS Kesehatan. Capaian itu lebih baik ketimbang catatan per 30 Juni 2014 yang masih rata-rata 3,16 hari.
Jumlah fasilitas kesehatan tingkat pertama yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan pun meningkat dari 16.831 per 30 Juni 2014 menjadi 17.419 per 31 Agustus 2014. Rinciannya 9.768 puskesmas, 3.590 dokter praktik per orangan, 1.890 klinik pratama, 1.327 klinik TNI/Polri dan 836 dokter gigi praktik mandiri dan 8 RS D Pratama.
Di tingkat faskes rujukan, lanjut Tono, penambahan terjadi dari 1.551 per 30 Juni 2014 menjadi 1.574 faskes rujukan. Hal itu mencakup 18 RS pemerintah kelas A, 135 RS pemerintah kelas B, 294 RS pemerintah kelas C, 158 RS pemerintah kelas D, 127 RS Khusus, 34 RS Khusus Jiwa, 602 RS swasta, 103 RS TNI, 40 RS Polri, dan 63 klinik utama.
"Hingga 31 Agustus 2014, BPJS Kesehatan telah bekerjasama dengan faskes penunjang yang meliputi 1.359 apotek dan 801 optikal," ujar Tono Rustiano menandaskan. (TW)
{jcomments on}