Peraturan Penggunaan Rokok Elektronik, Kemenkes Siapkan Data
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI tengah menyiapkan data untuk dasar peraturan penggunaan rokok elektronik di Indonesia.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kemenkes RI, Prof. dr. Tjandra Yoga Aditama, menjelaskan bahwa Kemenkes tidak membuat regulasi untuk rokok elektronik. Menurutnya, semua itu kewenangan dari BPOM RI. Pihaknya, tambah Tjandra, hanya berwenang untuk menyiapkan data secara lengkap tentang penggunaan rokok elektronik tersebut.
"Tugas kita menyiapkan data secara lengkap. Nanti kita bicarakan kepada badan POM bentuknya seperti apa. Saat ini hanya baru 5 negara di dunia yang memiliki aturan ketat tentang rokok elektronik yang lain masih mengumpulkan data dan kita liat dampaknya secara jauh rokok elektronik ini," papar Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kemenkes RI, Prof. dr. Tjandra Yoga Aditama, saat ditemui di pembukaan simposium regional Asia Pasifik di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, Selasa (18/11).
Sebelumnya, Tjandra menjelaskan bahwa rokok elektronik yang marak digunakan itu tidak layak dipakai sebagai pengganti rokok. Hal tersebut karena rokok elektronik juga sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh manusia. [ads]
sumber: http://gayahidup.inilah.com